Jawab Curhat Buruh, Ibas Pastikan Demokrat Komit Perjuangkan Aspirasi Buruh

Kamis, 03 September 2020 - 12:14 WIB
loading...
Jawab Curhat Buruh, Ibas Pastikan Demokrat Komit Perjuangkan Aspirasi Buruh
Jawab Curhat Buruh, Ibas Pastikan Demokrat Komit Perjuangkan Aspirasi Buruh
A A A
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang disapa Ibas menegaskan, pihaknya akan mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ( RUU Ciptaker ). Menurut Ibas, pihaknya tidak menginginkan RUU Ciptaker justru merugikan masyarakat, bangsa, dan negara.

“Fraksi Partai Demokrat akan kawal pembahasan RUU Ciptaker dan perjuangkan aspirasi buruh. Jangan sampai ada yang dirugikan. Kita tentu ingin Indonesia semakin bergerak maju,” kata Ibas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9/2020). (Baca juga: RUU Cipta Kerja Dinilai Mampu Buka Peluang Investasi di Bidang Pertanian)

Ibas mengutip pesan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono yakni “hidup buruh harus layak, dan era upah buruh murah sudah hilang”. Menurut Ibas, permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan duduk bersama antara tripartit. (Baca juga: KRPI Bakal Tempuh Jalur Hukum Jika RUU Cipta Kerja Tetap Disahkan Jadi UU)

Ibas juga telah menyampaikan itu saat FPD menerima Aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Gekanas terdiri dari 17 federasi buruh nasional, peneliti, akademisi, dan LSM. (Baca juga: Kesepahaman RUU Cipta Kerja Buruh-DPR Diharap Beri Manfaat untuk Semua)

Aliansi diterima langsung oleh Ibas, Sekretaris FPD Marwan Cik Asan, dan sejumlah anggota DPR dari FPD seperti Bambang Purwanto, Hinca IP Panjaitan, dan Zulfikar Ahmad. Selain itu hadir juga pengurus DPP Partai Demokrat Munawar Fuad.

FPD berhasil menekan forum rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR agar tidak membahas terlebih dahulu klaster ketenagakerjaan. “Sebagaimana disampaikan Mas Ibas sebagai ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, kami tentu akan terdepan mengawal isu-isu dalam RUU Ciptaker,” kata Hinca.

Koordinator Gekanas R Abdullah menyebut, dari hasil kajian pihaknya, ada indikasi RUU Citapker bertentangan Pancasila dan UUD 1945, khususnya terkait ketenagakerjaan dan kelistrikan. “Jika RUU Ciptaker disahkan, akan terjadi gradasi dari UU sebelumnya,” tandasnya.

Abdullah juga menyatakan, usulan utama buruh yaitu klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Ciptaker. “Moderate call-nya mendorong adanya UU Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan. Low call-nya, silakan membuat UU baru yang menyongsong perubahan,” ujar Abdullah.

Ketua Umum FSPI Indra Munaswar menambahkan bahwa RUU Ciptaker ingin menghilangkan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat. Atas nama investasi, kata Indra, hak rakyat dikorbankan.

Indra mencontohkan Bab VII terkait tenaga kerja asing (TKA). Menurutnya, ketentuan itu secara terang benderang membuat ruang bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk mendapatkan pekerjaan sangat sempit. “Kenapa kian sempit? Karena diambil alih oleh TKA,” ujar Indra.

Zulfikar Ahmad membenarkan pernyataan yang dikemukakan Indra. “Di Kendari itu, ada TKA yang masuk tanpa izin. Saya sendiri berangkat ke Kendari untuk membuktikan bahwa itu benar,” ungkap Zulfikar.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1757 seconds (0.1#10.140)