KRPI Bakal Tempuh Jalur Hukum Jika RUU Cipta Kerja Tetap Disahkan Jadi UU

Rabu, 02 September 2020 - 22:03 WIB
loading...
KRPI Bakal Tempuh Jalur...
Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) bakal menempuh jalur hukum jika pemerintah memaksakan RUU Ciptaker menjadi UU. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) merekomendasikan draf sandingan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang memprioritaskan kepentingan nasional agar tercapainya keadilan sosial bagi seluruh pekerja dan rakyat Indonesia.

Di dalam RUU Cipta Kerja pemerintah mengusulan penghapusan 30 pasal, pengubahan 30 pasal dan sisipan 15 pasal dalam UU Ketenagakerjaan. Pasal-pasal tersebut terkait aturan hukum tentang Tenaga Kerja Asing (TKA); Upah, Jaminan Sosial, Hubungan Kerja, Pesangon; dan denda. (Baca juga: Menimbang Omnibus Law Cipta Kerja)

Berdasarkan fakta penghapusan dan pengubahan pasal-pasal UU Ketenagakerjaan di dalam RUU Cipta Kerja, KRPI menyatakan bahwa, dalam amanat alinea ke empat Pembukaan UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertibnan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. (Baca juga: Kesepahaman RUU Cipta Kerja Buruh-DPR Diharap Beri Manfaat untuk Semua)

Selain itu, substansi RUU Cipta Kerja tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 serta harus berorientasi dan memprioritaskan kepentingan nasional demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. ”Metode Omnibus Law yang digunakan dalam RUU Cipta Kerja pun jangan sampai memperlemah Indonesia sebagai negara hukum dan memperburuk kualitas aturan hukum dalam undang-undang eksisting/sektoral yang telah berlaku,” ujar juru bicara KRPI Timboel Siregar Selasa (1/9/2020). (Baca juga: Matangkan RUU Ciptaker, DPR Jangan Sekadar Jadi Tukang Stempel)

Tidak hanya itu, kata Timboel, cluster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja selayaknya melahirkan aturan hukum yang dapat mendorong ketenagakerjaan yang lebih baik. Jangan sampai revisi terhadap UU Ketenagakerjaan malah mereduksi atau menghilangkan manfaat yang telah diterima oleh pekerja Indonesia selama ini.

Menurut dia, aturan hukum dalam RUU Cipta Kerja jika sungguh-sungguh bertujuan untuk membuka akses rakyat terhadap ekonomi dan kesempatan bekerja harus mampu mengintegrasikan politik legislasi sistem pendidikan nasional, sistem nasional ketenagakerjaan, sistem nasional perindustrian, sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi dengan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 Tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.

"Atas pertimbangan tersebut, KRPI merekomendasikan untuk mempertahankan pasal-pasal di UU Ketenagakerjaan yang diusulkan dihapus oleh pemerintah dalam RUU Cipta Kerja, Menerima usulan Pemerintah tanpa atau dengan perubahan redaksional dan Pasal yang diusulkan perubahan baik dengan penghapusan maupun penambahan redaksional kalimat," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Kesepakatan Damai AS...
Kesepakatan Damai AS dan Iran Simbol Kekalahan Fatal PM Netanyahu, Ini 3 Alasannya
Profil Elijah Just,...
Profil Elijah Just, Bintang Selandia Baru yang Curi Panggung Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Infografis
Anwar Usman Paman Gibran...
Anwar Usman Paman Gibran Minta Tetap Jadi Ketua MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved