KRPI Bakal Tempuh Jalur Hukum Jika RUU Cipta Kerja Tetap Disahkan Jadi UU

Rabu, 02 September 2020 - 22:03 WIB
loading...
KRPI Bakal Tempuh Jalur...
Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) bakal menempuh jalur hukum jika pemerintah memaksakan RUU Ciptaker menjadi UU. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) merekomendasikan draf sandingan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang memprioritaskan kepentingan nasional agar tercapainya keadilan sosial bagi seluruh pekerja dan rakyat Indonesia.

Di dalam RUU Cipta Kerja pemerintah mengusulan penghapusan 30 pasal, pengubahan 30 pasal dan sisipan 15 pasal dalam UU Ketenagakerjaan. Pasal-pasal tersebut terkait aturan hukum tentang Tenaga Kerja Asing (TKA); Upah, Jaminan Sosial, Hubungan Kerja, Pesangon; dan denda. (Baca juga: Menimbang Omnibus Law Cipta Kerja)

Berdasarkan fakta penghapusan dan pengubahan pasal-pasal UU Ketenagakerjaan di dalam RUU Cipta Kerja, KRPI menyatakan bahwa, dalam amanat alinea ke empat Pembukaan UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertibnan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. (Baca juga: Kesepahaman RUU Cipta Kerja Buruh-DPR Diharap Beri Manfaat untuk Semua)

Selain itu, substansi RUU Cipta Kerja tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 serta harus berorientasi dan memprioritaskan kepentingan nasional demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. ”Metode Omnibus Law yang digunakan dalam RUU Cipta Kerja pun jangan sampai memperlemah Indonesia sebagai negara hukum dan memperburuk kualitas aturan hukum dalam undang-undang eksisting/sektoral yang telah berlaku,” ujar juru bicara KRPI Timboel Siregar Selasa (1/9/2020). (Baca juga: Matangkan RUU Ciptaker, DPR Jangan Sekadar Jadi Tukang Stempel)

Tidak hanya itu, kata Timboel, cluster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja selayaknya melahirkan aturan hukum yang dapat mendorong ketenagakerjaan yang lebih baik. Jangan sampai revisi terhadap UU Ketenagakerjaan malah mereduksi atau menghilangkan manfaat yang telah diterima oleh pekerja Indonesia selama ini.

Menurut dia, aturan hukum dalam RUU Cipta Kerja jika sungguh-sungguh bertujuan untuk membuka akses rakyat terhadap ekonomi dan kesempatan bekerja harus mampu mengintegrasikan politik legislasi sistem pendidikan nasional, sistem nasional ketenagakerjaan, sistem nasional perindustrian, sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi dengan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 Tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.

"Atas pertimbangan tersebut, KRPI merekomendasikan untuk mempertahankan pasal-pasal di UU Ketenagakerjaan yang diusulkan dihapus oleh pemerintah dalam RUU Cipta Kerja, Menerima usulan Pemerintah tanpa atau dengan perubahan redaksional dan Pasal yang diusulkan perubahan baik dengan penghapusan maupun penambahan redaksional kalimat," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Momen Terakhir Wanita...
Momen Terakhir Wanita Tewas dalam Bungee Jumping 39 Meter: 'Bernapas Terengah-engah'
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Berita Terkini
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Konsolidasi Nasional,...
Konsolidasi Nasional, KNPI Gandeng Pemuda dan Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Prabowo
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Infografis
Makanan yang Berubah...
Makanan yang Berubah Jadi Racun Jika Disimpan di Kulkas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved