Efisiensi Anggaran, Saksi dan Korban di LPSK Terancam Kehilangan Hak Perlindungan
Rabu, 12 Februari 2025 - 10:05 WIB
loading...
A
A
A
Susi menyebut efisiensi anggaran ini memang membuat perlindungan yang diberikan LPSK tidak maksimal. Misalnya saja, bantuan psikososial terhadap saksi dan korban dihilangkan selama adanya efisiensi panggaran.
Meski demikian LPSK dipastikan bakal melaksanakan tugas dan wewenang yang berlaku. LPSK juga menegaskan tidak akan menolak saksi dan krban yang memang datang untuk memohon perlindungan.
"Kami akan melakukan perlindungan melaksankana tugas dan wewenang, sampai sejauh itu kami berharap ini bisa dipulihkan kondisi ini, supaya saksi dan korban bisa dilindungi secara maksimal," tutupnya.
Baca juga: Anggaran LPSK Dipangkas 62%, Pegawai Dorong Moratorium Layanan Perlindungan
Sebagai informasi, LPSK pada 2025 mendapat anggaran Rp229 miliar, lebih kecil berkurang dari tahun sebelumnya yang mendapatkan anggaran Rp279 miliar. Sementara, anggaran LPSK setelah ada efisiensi anggaran menjadi Rp88 miliar. Artinya ada efisiensi anggaran LSPK sebesar 62%.
Meski demikian LPSK dipastikan bakal melaksanakan tugas dan wewenang yang berlaku. LPSK juga menegaskan tidak akan menolak saksi dan krban yang memang datang untuk memohon perlindungan.
"Kami akan melakukan perlindungan melaksankana tugas dan wewenang, sampai sejauh itu kami berharap ini bisa dipulihkan kondisi ini, supaya saksi dan korban bisa dilindungi secara maksimal," tutupnya.
Baca juga: Anggaran LPSK Dipangkas 62%, Pegawai Dorong Moratorium Layanan Perlindungan
Sebagai informasi, LPSK pada 2025 mendapat anggaran Rp229 miliar, lebih kecil berkurang dari tahun sebelumnya yang mendapatkan anggaran Rp279 miliar. Sementara, anggaran LPSK setelah ada efisiensi anggaran menjadi Rp88 miliar. Artinya ada efisiensi anggaran LSPK sebesar 62%.
(abd)
Lihat Juga :