Hakim Diminta Dalami Pengakuan Agustiani Tio di Sidang Praperadilan Hasto
Minggu, 09 Februari 2025 - 20:56 WIB
loading...
A
A
A
"Dari tiga peristiwa itu, maka bisa dipastikan apabila yang melakukan oleh penyidik KPK itu sudah terjadi dua pelanggaran dan satu kejahatan,” kata Julius, Minggu (9/2/2025).
Julius menjelaskan, dua pelanggaran itu berupa pelanggaran dalam proses hukum acara di mana dalam menggali/mencari/mengumpulkan alat bukti yang berupa keterangan saksi itu harus dilakukan secara sah.
Menurutnya, tidak boleh dilakukan dengan cara-cara paksaan, cara-cara intimidasi apalagi mengarahkan untuk memberikan keterangan yang sebenarnya tidak atau bukan sebuah peristiwa yang dialami, didengar, dan dilihat oleh si saksi.
“Nah pelanggaran ini sudah pelanggaran etik yang sangat fundamental sehingga harusnya berpotensi dinyatakan sebagai sebuah pelanggaran berat dengan sanksi dilakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap penyidik tersebut,” ujarnya.
Hal lain, kata dia, upaya intimidasi kepada saksi berakibat pada pelanggaran dalam proses pengambilan alat bukti. Sehingga harus dinyatakan alat bukti itu batal demi hukum dan tidak dapat digunakan dalam proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.
Alat bukti yang batal demi hukum tersebut terkait dalam proses penyelidikan penyidikan yang digabung di KPK atau penuntutan di persidangan.
“Alat bukti itu harus dinyatakan tidak berlaku atau batal demi hukum,” tuturnya.
Julius mengatakan, dugaan tindakan penyidik KPK kepada Tio jika memang terjadi merupakan bentuk tindak pidana.
Sementara, tindakan seseorang yang menawarkan Rp2 miliar untuk diberikan kepada saksi, agar saksi memberikan keterangan yang tidak benar, maka ini adalah satu bentuk kejahatan dugaan tindak pidana yang namanya obstruction of justice.
Julius menjelaskan, dua pelanggaran itu berupa pelanggaran dalam proses hukum acara di mana dalam menggali/mencari/mengumpulkan alat bukti yang berupa keterangan saksi itu harus dilakukan secara sah.
Menurutnya, tidak boleh dilakukan dengan cara-cara paksaan, cara-cara intimidasi apalagi mengarahkan untuk memberikan keterangan yang sebenarnya tidak atau bukan sebuah peristiwa yang dialami, didengar, dan dilihat oleh si saksi.
“Nah pelanggaran ini sudah pelanggaran etik yang sangat fundamental sehingga harusnya berpotensi dinyatakan sebagai sebuah pelanggaran berat dengan sanksi dilakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap penyidik tersebut,” ujarnya.
Hal lain, kata dia, upaya intimidasi kepada saksi berakibat pada pelanggaran dalam proses pengambilan alat bukti. Sehingga harus dinyatakan alat bukti itu batal demi hukum dan tidak dapat digunakan dalam proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.
Alat bukti yang batal demi hukum tersebut terkait dalam proses penyelidikan penyidikan yang digabung di KPK atau penuntutan di persidangan.
“Alat bukti itu harus dinyatakan tidak berlaku atau batal demi hukum,” tuturnya.
Julius mengatakan, dugaan tindakan penyidik KPK kepada Tio jika memang terjadi merupakan bentuk tindak pidana.
Sementara, tindakan seseorang yang menawarkan Rp2 miliar untuk diberikan kepada saksi, agar saksi memberikan keterangan yang tidak benar, maka ini adalah satu bentuk kejahatan dugaan tindak pidana yang namanya obstruction of justice.
Lihat Juga :