Hakim Diminta Dalami Pengakuan Agustiani Tio di Sidang Praperadilan Hasto
Minggu, 09 Februari 2025 - 20:56 WIB
loading...
A
A
A
Julius pun menyebut, tindakan-tindakan intimidasi dan percobaan penyuapan untuk memberikan keterangan tidak sesuai fakta dapat dipidana merupakan bagian dari satu kejahatan obstruction of justice, sebagaimana diatur oleh pasal 221 KUHP.
“Ada indikator-indikator obstruction of justice salah satunya adalah mendorong tindakan seorang saksi untuk berbohong atau memberikan informasi yang palsu kepada penyidik pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap si saksi tersebut, baik secara tertulis maupun secara lisan indikator ini sebutannya adalah lying tindakan berbohong,” paparnya.
Julius pun mengatakan, tindakan penyidik yang diduga melakukan pelanggaran HAM kepada saksi Tio tidak hanya berdampak pada substansi pemeriksaan atau proses hukum, tetapi berdampak juga terhadap kondisi fisik dan psikis dari seseorang yang menghadapinya.
"Saya pikir ini sudah jadi fakta persidangan, majelis hakim bisa melakukan penetapan kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa lebih dalam, memanggil dan memeriksanya di dalam ruang persidangan untuk didengarkan keterangan saksinya. Karena keterangan saksi ini adalah keterangan yang sangat penting mengingat peristiwa ini sudah peristiwa yang sudah lama, jejak-jejak fisik mungkin sulit dilakukan,” tuturnya.
Dia juga meminta kepada pimpinan KPK untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik KPK yang menangani perkara tersebut. Apalagi, upaya intimidasi dan suap kepada Tio sudah viral dan menjadi atensi publik.
“Seharusnya pimpinan secara inisiatif utamanya Direktorat Pengawasan Internal harus memanggil nama yang disebutkan dugaannya dalam penyidik KPK untuk diperiksa secara etik dan dicari bukti-buktinya. Apakah betul ini telah melanggar profesionalitas dalam konteks etik, melanggar hukum acara prosedural dalam konteks prosedural ataupun merupakan dugaan tindak pidana yang namanya obstruction of justice dengan indikator tadi,” pungkasnya.
Adapun, Tio menerangkan bahwa sebelum dirinya diperiksa oleh KPK terkait penetapan Hasto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku pada 6 Januari 2025, dia dihubungi oleh seorang laki-laki yang ia tak dikenalnya dan meminta untuk bertemu.
Di pertemuan itu, Tio ditawarkan uang Rp 2 miliar dan perbaikan ekonomi keluarga jika bersedia mengikuti permintaanya saat diperiksa penyidik KPK.
Dalam kesaksiannya, Tio juga menceritakan intimidasi yang dirasakannya saat menjalani pemeriksaan.
“Ada indikator-indikator obstruction of justice salah satunya adalah mendorong tindakan seorang saksi untuk berbohong atau memberikan informasi yang palsu kepada penyidik pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap si saksi tersebut, baik secara tertulis maupun secara lisan indikator ini sebutannya adalah lying tindakan berbohong,” paparnya.
Julius pun mengatakan, tindakan penyidik yang diduga melakukan pelanggaran HAM kepada saksi Tio tidak hanya berdampak pada substansi pemeriksaan atau proses hukum, tetapi berdampak juga terhadap kondisi fisik dan psikis dari seseorang yang menghadapinya.
"Saya pikir ini sudah jadi fakta persidangan, majelis hakim bisa melakukan penetapan kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa lebih dalam, memanggil dan memeriksanya di dalam ruang persidangan untuk didengarkan keterangan saksinya. Karena keterangan saksi ini adalah keterangan yang sangat penting mengingat peristiwa ini sudah peristiwa yang sudah lama, jejak-jejak fisik mungkin sulit dilakukan,” tuturnya.
Dia juga meminta kepada pimpinan KPK untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik KPK yang menangani perkara tersebut. Apalagi, upaya intimidasi dan suap kepada Tio sudah viral dan menjadi atensi publik.
“Seharusnya pimpinan secara inisiatif utamanya Direktorat Pengawasan Internal harus memanggil nama yang disebutkan dugaannya dalam penyidik KPK untuk diperiksa secara etik dan dicari bukti-buktinya. Apakah betul ini telah melanggar profesionalitas dalam konteks etik, melanggar hukum acara prosedural dalam konteks prosedural ataupun merupakan dugaan tindak pidana yang namanya obstruction of justice dengan indikator tadi,” pungkasnya.
Adapun, Tio menerangkan bahwa sebelum dirinya diperiksa oleh KPK terkait penetapan Hasto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku pada 6 Januari 2025, dia dihubungi oleh seorang laki-laki yang ia tak dikenalnya dan meminta untuk bertemu.
Di pertemuan itu, Tio ditawarkan uang Rp 2 miliar dan perbaikan ekonomi keluarga jika bersedia mengikuti permintaanya saat diperiksa penyidik KPK.
Dalam kesaksiannya, Tio juga menceritakan intimidasi yang dirasakannya saat menjalani pemeriksaan.
(shf)
Lihat Juga :