RUU Cipta Kerja Diusulkan Dibahas di Baleg

Jum'at, 14 Februari 2020 - 22:08 WIB
RUU Cipta Kerja Diusulkan Dibahas di Baleg
RUU Cipta Kerja Diusulkan Dibahas di Baleg
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang masuk salah satu dari empat paket omnibus law sudah diterima di DPR. Namun, hingga kini, belum diputuskan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) mana yang akan membahas regulasi baru itu. Badan Legislasi (Baleg) meminta agar diberi kewenangan untuk membahasnya.

Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya mengatakan setelah DPR menerima draf RUU Ciptaker akan segera mengagendakan rapat untuk mengambil keputusan AKD yang akan membahas RUU tersebut. Menurut dia, RUU yang ditunggu banyak kalangan itu telah menorehkan reaksi beragam dari publik.

"Ada yang menentang, namun tidak sedikit yang mendukung segera rampung," kata dia, Jumat (14/2/2020).

Para serikat buruh beranggap RUU itu akan banyak merugikan mereka. Sementara aktivis lingkungan mengkritik karena RUU tersebut dinilai akan merusak lingkungan. Tapi di sisi lain, para pengusaha berharap regulasi itu segera diselesaikan agar bisa mendukung usaha mereka.

Willy melanjutkan setelah draf RUU diserahkan ke DPR maka sejak itu pula masyarakat bisa membaca dan mencatat pokok-pokok kritik dan perubahan yang diinginkannya. "Tugas DPR adalah memastikan bahwa semua pihak didengarkan dan semua kepentingan bisa disuarakan secara seimbang,” papar dia.

Untuk meyakinkan semua suara dari pihak-pihak yang berbeda, dia berharap pembahasan RUU Omnibus Law diserahkan kepada baleg. "Agar baleg bisa memastikan semuanya," ucapnya.

Jika diputuskan pembahasan akan dilakukan di baleg, maka pihaknya akan mengundang semua pihak untuk memberi catatan dan masukannya. Termasuk serikat pekerja, organisasi lingkungan, organisasi HAM, dan elemen masyarakat lainnya.

Menurut Ketua DPP Partai Nasdem ini, RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah terobosan yang patut diapresiasi. Walaupun demikian, terobosan itu juga perlu dilakukan dengan sangat hati-hati dan memperhatikan kemungkinan dampak yang akan muncul di masa depan. Karena RUU itu bukan hanya bicara kepentingan hari ini, tapi juga tentang masa depan yang akan dihadapi generasi penerus.

Pihaknya sangat memahami kebutuhan investasi untuk memiliki kepastian dan kemudahan bergerak. Namun di saat bersamaan, kata Willy, penting juga melindungi ketersediaan sumber daya dan jaminan kerja warga negara.

"Maka keduanya harus diselenggarakan selaras agar hasil yang didapat juga dapat dicapai maksimal,” urainya.

Dia mengajak semua pihak yang berkepentingan terhadap RUU itu untuk mempersiapkan catatan kritis dan masukannya. Semuanya boleh menyiapkan catatan kritik dan masukan.

Achmad Baidowi, Wakil Ketua Baleg mengatakan, Baleg siap jika nantinya diberi kewenangan membahas RUU Omnibus Law. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya kepada rapat Bamus. Menurut dia, ada tiga pihak yang mempunyai kewenangan untuk membahas RUU. Yaitu, Baleg, komisi dan Pansus.

"Kami belum tahu mana pihak yang diberi tugas membahas Omnibus Law," ucap dia.

Yang jelas, terang dia, pembahasan bergantung dengan keseriusan pemerintah. Sebab, pemerintah lah yang mengusulkan rancangan regulasi baru itu. Begitu juga RUU lain yang diusulkan pemerintah. Dari 50 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020, ada 10 RUU yang merupakan usulan pemerintah.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9113 seconds (0.1#10.140)