Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang Diharapkan Berbasis Fakta
Sabtu, 08 Februari 2025 - 19:02 WIB
loading...
A
A
A
“Masyarakat pun mempertanyakan, bagaimana mungkin wilayah perairan bisa memiliki sertifikat tanah? Apakah ada pelanggaran regulasi atau justru pemerintah sendiri yang tidak konsisten dalam menafsirkan hukum? Pertanyaan ini harus dijawab dengan pendekatan hukum yang jelas, bukan sekadar opini dan asumsi belaka,” tuturnya.
Pieter juga menilai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga tidak lepas dari sorotan. Dia mengatakan salah satu yang dipelototi publik adalah cara kementerian menangani persoalan pagar laut yang terkesan ceroboh, arogan, dan tidak berbasis pemahaman hukum yang utuh.
"Sikap represif tanpa mempertimbangkan berbagai aspek lainnya justru berpotensi merugikan kepentingan negara. Logika hukum yang digunakan haruslah berbasis regulasi yang berlaku, bukan hanya berdasarkan kepentingan politik atau tekanan publik sesaat," imbuhnya.
Baca juga: Mahfud MD Ibaratkan Pelaku Pemagaran Laut Bak Perampok di Depan Mata, Polisi Harus Segera Tangkap
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, hak atas tanah tidak hanya terbatas pada daratan, tetapi juga mencakup wilayah perairan atau perbatasan pesisir. Proses pengajuan hak ini bahkan harus melalui Kementerian Kelautan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Selain itu, dalam Pasal 1 angka (7) PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak atas Tanah, disebutkan bahwa perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut adalah legalitas yang diberikan kepada badan usaha atau masyarakat untuk menjalankan usahanya di wilayah perairan pesisir dan laut.
Dengan demikian, kata dia, secara yuridis tanah di bawah air memang dapat disertifikatkan. Sehingga, proses hukum dalam kasus pagar laut harus mengikuti kerangka regulasi ini, bukan didasarkan pada asumsi semata.
Baca juga: Munas NU 2025 Tegaskan Laut Tidak Bisa Dimiliki Individu atau Korporasi
Maka itu, Pieter Zulkifli menekankan agar kejaksaan bekerja secara profesional dan transparan, tanpa intervensi politik atau kepentingan tertentu. Korps Adhyaksa harus membuktikan pelanggaran hukum dengan bukti dan fakta, bukan dugaan mengada-ada yang justru merugikan banyak pihak.
Pieter juga menilai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga tidak lepas dari sorotan. Dia mengatakan salah satu yang dipelototi publik adalah cara kementerian menangani persoalan pagar laut yang terkesan ceroboh, arogan, dan tidak berbasis pemahaman hukum yang utuh.
"Sikap represif tanpa mempertimbangkan berbagai aspek lainnya justru berpotensi merugikan kepentingan negara. Logika hukum yang digunakan haruslah berbasis regulasi yang berlaku, bukan hanya berdasarkan kepentingan politik atau tekanan publik sesaat," imbuhnya.
Baca juga: Mahfud MD Ibaratkan Pelaku Pemagaran Laut Bak Perampok di Depan Mata, Polisi Harus Segera Tangkap
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, hak atas tanah tidak hanya terbatas pada daratan, tetapi juga mencakup wilayah perairan atau perbatasan pesisir. Proses pengajuan hak ini bahkan harus melalui Kementerian Kelautan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Selain itu, dalam Pasal 1 angka (7) PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak atas Tanah, disebutkan bahwa perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut adalah legalitas yang diberikan kepada badan usaha atau masyarakat untuk menjalankan usahanya di wilayah perairan pesisir dan laut.
Dengan demikian, kata dia, secara yuridis tanah di bawah air memang dapat disertifikatkan. Sehingga, proses hukum dalam kasus pagar laut harus mengikuti kerangka regulasi ini, bukan didasarkan pada asumsi semata.
Baca juga: Munas NU 2025 Tegaskan Laut Tidak Bisa Dimiliki Individu atau Korporasi
Maka itu, Pieter Zulkifli menekankan agar kejaksaan bekerja secara profesional dan transparan, tanpa intervensi politik atau kepentingan tertentu. Korps Adhyaksa harus membuktikan pelanggaran hukum dengan bukti dan fakta, bukan dugaan mengada-ada yang justru merugikan banyak pihak.
Lihat Juga :