Didampingi LBHAP Muhammadiyah, Korban PIK 2 Charlie Chandra Sujud Minta Pertolongan Prabowo
loading...
A
A
A
Baca juga: Said Didu Bongkar Soal Pemagaran Laut di Tangerang, Ada Sisi Gelap PSN PIK 2
"Karena tidak mau harga tanahnya ditawar dengan harga murah sehingga 'dicari-cari kesalahan semua' dan dibuatlah pasal terkait pemalsuan akte tanah. Ini polanya sama dengan korban-korban yang lainnya," kata Gufroni.
"Sekarang status Charlie Chandra statusnya sebagai tersangka, jadi proses penyidikannya dibuka kembali oleh Polda Banten. Oleh karenanya Charlie berkomunikasi dengan saya dan meminta agar LBH-AP PP Muhammadiyah bersedia untuk menjadi kuasa hukum," tambahnya.
Untuk diketahui, Charlie Chandra sempat jadi buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga bulan. Charlie ditangkap jajaran Polda Banten dan Polda Metro Jaya di Jalan Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara pada 18 Maret 2024. Setelah tercapainya kesepakatan damai, pada 3 Mei 2024 dengan didampingi oleh tim hukum, proses pengeluaran Charlie Chandra dari Rutan Polda Banten berjalan lancar.
"Karena tidak mau harga tanahnya ditawar dengan harga murah sehingga 'dicari-cari kesalahan semua' dan dibuatlah pasal terkait pemalsuan akte tanah. Ini polanya sama dengan korban-korban yang lainnya," kata Gufroni.
"Sekarang status Charlie Chandra statusnya sebagai tersangka, jadi proses penyidikannya dibuka kembali oleh Polda Banten. Oleh karenanya Charlie berkomunikasi dengan saya dan meminta agar LBH-AP PP Muhammadiyah bersedia untuk menjadi kuasa hukum," tambahnya.
Untuk diketahui, Charlie Chandra sempat jadi buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga bulan. Charlie ditangkap jajaran Polda Banten dan Polda Metro Jaya di Jalan Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara pada 18 Maret 2024. Setelah tercapainya kesepakatan damai, pada 3 Mei 2024 dengan didampingi oleh tim hukum, proses pengeluaran Charlie Chandra dari Rutan Polda Banten berjalan lancar.
(abd)
Lihat Juga :