Efisiensi Anggaran, KY Ngaku Tak Bisa Seleksi 19 Calon Hakim
Jum'at, 07 Februari 2025 - 12:25 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Efisiensi Anggaran Besar-besaran, Sri Mulyani Batalkan Beasiswa Kemenkeu
Sementara, Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menambahkan bahwa pihaknya mencoba untuk melakukan efisiensi dari anggaran sebesar 54 persen dari pagu anggaran 2025 yang didapat. Terkait seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc pada MA ini, KY terus mengupayakan untuk mendapatkan penambahan anggaran dengan melakukan komunikasi pada pihak-pihak terkait.
"Dan semoga apabila terpenuhi maka InsyaAllah agenda seleksi calon Hakim Agung ini akan kembali bisa dilaksanakan sesuai dengan mandat dalam pasal 24B UUD 1945, di mana Komisi Yudisial berwenang untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan bisa segera bisa dilaksanakan surat permintaan dari Mahkamah Agung," tutur Fajar.
Adapun dalam surat Wakil Ketua MA tersebut, terdapat kekosongan 16 hakim Agung yang terdiri; 5 orang Hakim Agung kamar pidana, 2 orang Hakim Agung kamar perdata, 2 orang Hakim Agung kamar agama, 1 orang Hakim Agung kamar militer, 1 orang Hakim Agung kamar TUN, 5 orang Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak. Di samping itu juga 3 Hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung.
Sementara, Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menambahkan bahwa pihaknya mencoba untuk melakukan efisiensi dari anggaran sebesar 54 persen dari pagu anggaran 2025 yang didapat. Terkait seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc pada MA ini, KY terus mengupayakan untuk mendapatkan penambahan anggaran dengan melakukan komunikasi pada pihak-pihak terkait.
"Dan semoga apabila terpenuhi maka InsyaAllah agenda seleksi calon Hakim Agung ini akan kembali bisa dilaksanakan sesuai dengan mandat dalam pasal 24B UUD 1945, di mana Komisi Yudisial berwenang untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan bisa segera bisa dilaksanakan surat permintaan dari Mahkamah Agung," tutur Fajar.
Adapun dalam surat Wakil Ketua MA tersebut, terdapat kekosongan 16 hakim Agung yang terdiri; 5 orang Hakim Agung kamar pidana, 2 orang Hakim Agung kamar perdata, 2 orang Hakim Agung kamar agama, 1 orang Hakim Agung kamar militer, 1 orang Hakim Agung kamar TUN, 5 orang Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak. Di samping itu juga 3 Hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung.
(rca)
Lihat Juga :