MK Putuskan Paslon Suhadirman-Muklisin Pemenang Pilkada Kuansing
Jum'at, 07 Februari 2025 - 08:31 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi telah tepat dalam menjatuhkan putusan, dari awal kita sudah bantah dan uraikan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan permohonan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dan juga tidak benar dalil yang diuraikan Pemohon melalui pengacaranya Dody Fernando yang menyatakan ada pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif,” ujarnya.
Baca juga: KPU dan Polres Kuansing Gelar Kordinasi Jadwal Kampanye
Poliang juga mengajak kepada seluruh masyarakat kuansing untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan di negeri jalur.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mensupport perjuangan Bapak Suhardiman Ambi dan Bapak Muklisin. Ke depannya saya berharap kepada seluruh masyarakat Kuansing untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan. Mari sama-sama kita dukung bupati dan wakil bupati pilihan masyarakat ini dalam membangun Kabupaten Kuantan Singingi yang lebih baik lagi ke depannya,” pungkasnya.
Baca juga: KPU dan Polres Kuansing Gelar Kordinasi Jadwal Kampanye
Poliang juga mengajak kepada seluruh masyarakat kuansing untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan di negeri jalur.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mensupport perjuangan Bapak Suhardiman Ambi dan Bapak Muklisin. Ke depannya saya berharap kepada seluruh masyarakat Kuansing untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan. Mari sama-sama kita dukung bupati dan wakil bupati pilihan masyarakat ini dalam membangun Kabupaten Kuantan Singingi yang lebih baik lagi ke depannya,” pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :