Komisi III DPR Akan Datangi Polda Kalimantan Barat, Ada Apa?
Kamis, 06 Februari 2025 - 22:10 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warshim mengamini adanya kejanggalan dalam penanganan kasus polisi tembak warga sipil di Kalbar tersebut. Salah satunya, pemberian sanksi etik terhadap Briptu AR.
Dari hasil sidang etik yang dijalankan Polda Kalbar, Briptu AR hanya dijatuhkan hukuman demosi 3 tahun dan penempatan khusus selama 30 hari. Dia menilai sanksi tersebut tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan Briptu AR, sekalipun proses pidananya terap berjalan.
"Soal sanksi etik demosi itu memang yang tidak bisa dipungkiri menjadi sorotan," kata Yusuf dihubungi terpisah.
Dia berjanji mendalami kembali ihwal pemberian sanksi tersebut sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam Perpol itu, dijelaskan dengan tegas perihal kategori pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
"Nah terkait pengaturan sanki PTDH, dalam Perpol bisa diberikan kepada pelanggaran sedang dan berat, dengan melihat bagaimana perbuatan pelanggarannya," kata Yusuf.
Dari hasil sidang etik yang dijalankan Polda Kalbar, Briptu AR hanya dijatuhkan hukuman demosi 3 tahun dan penempatan khusus selama 30 hari. Dia menilai sanksi tersebut tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan Briptu AR, sekalipun proses pidananya terap berjalan.
"Soal sanksi etik demosi itu memang yang tidak bisa dipungkiri menjadi sorotan," kata Yusuf dihubungi terpisah.
Dia berjanji mendalami kembali ihwal pemberian sanksi tersebut sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam Perpol itu, dijelaskan dengan tegas perihal kategori pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
"Nah terkait pengaturan sanki PTDH, dalam Perpol bisa diberikan kepada pelanggaran sedang dan berat, dengan melihat bagaimana perbuatan pelanggarannya," kata Yusuf.
(abd)
Lihat Juga :