Baleg Klarifikasi DPR Tak Punya Hak Copot Pejabat Negara, Hanya Rekomendasi
Kamis, 06 Februari 2025 - 18:24 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, DPR melakukan perubahan Tata Tertib (Tatib) DPR dengan menyisipkan 1 pasal, yakni Pasal 228A.
Ketentuan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 667) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 228A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 228A
(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ketentuan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 667) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 228A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 228A
(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
(abd)
Lihat Juga :