MK Kirim 270 Surat Ke KPU Daerah Pasca Putusan Dismissal

Kamis, 06 Februari 2025 - 18:34 WIB
loading...
MK Kirim 270 Surat Ke...
Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz menjelaskan telah mengirim surat ke KPUD pasca putusan dismissal 270 gugatan Pilkada Serentak 2024. Foto/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) langsung mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pasca menyelesaikan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Adapun 270 gugatan dalam putusan dismissal tak bisa diteruskan ke tahapan selanjutnya.

"Dari Mahkamah Konstitusi itu segera mengirimkan surat kepada KPU, sesuai dengan amar putusan dari masing-masing perkara. Dan untuk Mahkamah Konstitusi sendiri itu sudah mengupload seluruh putusan di laman Mahkamah Konstitusi, termasuk mengirimkan kepada para pihak," kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz kepada wartawan di gedung MK, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: Putusan Dismissal Sengketa Pilkada di MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas

Setelah menerima surat dari MK, KPUD pun bisa langsung menetapkan Kepala Daerah terpilih. Sebab dengan surat itu juga menandakan berakhirnya gugatan di MK.

"Rencananya (surat) itu sudah dikirim dari mulai 2 hari lalu dan kemarin. Jadi sudah langsung disegerakan karena KPU memang memerlukan surat itu untuk penetapan," tambahnya.



Adapun Faiz mengatakan, dari 270 sengeketa hasil pilkada yang telah diputuskan, mayoritas amar putusannya tidak diterima oleh MK. Hanya 40 gugatan yang melaju ke tahap persidangan pembuktian.

"Rinciannya itu ada 227 perkara yang tidak diterima. Lalu kemudian 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara dinyatakan gugur dan 6 perkara diputus bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Jadi ada 40 perkara yang lanjut dalam sidang pemeriksaan untuk agenda pembuktian," tuturnya.

Baca juga: Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pilkada 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara

Berikut daftar gugatan yang masuk ke tahapan selanjutnya, yang diputus MK pada hari pertama, Selasa (4/2)

1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

2. Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan

3. Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran

4. Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika

5. Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru

6. Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur

7. Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Bangka Belitung

8. Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bangka Barat

9. Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman

10. Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Lamandau

11. Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Palopo

12. Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Sabang

13. Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara

14. Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman Barat

15. Perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bengkulu Selatan

16. Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Empat Lawang

17. Perkara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Banggai

18. Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bungo

19. Perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Serang

20. Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Parigi Moutong

Selanjutnya, daftar gugatan yang masuk ke tahapan selanjutnya yang putus MK pada hari kedua, Rabu (5/2)

1. Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mandailing Natal

2. Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Boven Digoel

3. Perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua Pegunungan

4. Perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua

5. Perkara 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jayapura

6. Perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak

7. Perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak Jaya

8. Perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kutai Kartanegara

9. Perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Barito Utara

10. Perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Siak

11. Perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Berau

12. Perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pamekasan

13. Perkara 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Halmahera Utara

14. Perkara 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Belu

15. Perkara 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pulau Taliabu

16. Perkara 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buton Tengah

17. Perkara 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kepulauan Talaud

18. Perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mahakam Ulu

19. Perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jeneponto

20. Perkara 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buru
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Rekomendasi
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Kelompok Studi Mahasiswa...
Kelompok Studi Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Antusias Ikuti Edukasi Pasar Modal dari MNC Sekuritas
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved