Kasus TPPU Wawan, Dua Saksi Ungkap Pembelian Lima Mobil Mewah

Kamis, 13 Februari 2020 - 20:36 WIB
Kasus TPPU Wawan, Dua Saksi Ungkap Pembelian Lima Mobil Mewah
Kasus TPPU Wawan, Dua Saksi Ungkap Pembelian Lima Mobil Mewah
A A A
JAKARTA - Dua orang saksi mengungkap proses pembelian sejumlah mobil mewah oleh terdakwa Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.

Fakta ini terungkap dalam persidangan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2/2020).

(Baca juga: Aset Wawan di Indonesia dan Australia Senilai Rp500 M Disita KPK)

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan (KPK) menghadirkan delapan orang saksi. Di antaranya mantan pegawai Bank Bukopin Eni Rismaria dan mantan Officer Operasional Bank Jawa Barat Banten (BJB) Cabang Serang Anggi Anggraeni.

Wawan merupakan terdakwa sejumlah perkara korupsi di sejumlah dinas di lingkungan Pemprov Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Eni Rismaria menyatakan, ada sejumlah mobil mewah yang dibeli Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dengan mekanisme kredit dan cicilan.

Pembayaran dilakukan Wawan dengan menggunakan rekening PT BPP dan PT Putera Perdana Jaya (PPJ). Mobil yang dibeli di antaranya, tutur Eni, yakni Lamborghini Aventador, Bentley Continental Flying Spur, Ferrari 458 Spider, Mercedes-Benz R280, dan Alphard.

Eni mengungkapkan, untuk pembelian mobil mewah Lamborghini Aventador, Bentley Continental Flying Spur dan Ferrari 458 Spider perikatan perjanjian pembelian dilakukan di kantor PT BPP yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan. Dealer tiga mobil tersebut yakni PT Tanadako Dinamika.

"Seingat saya, Lamborghini Aventador, Bentley, dan Ferrari. Awal saya tidak tahu pengikatan karena sakit, kurang tahu di mana pengikatan. Pengikatan kredit dari dealer. Bukopin kerjasama dengan dealer," ungkapnya.

"Data Pak Wawan dikasih dealer. Yang awal saya tidak tahu karena sakit, kurang tahu dimana pengikatannya. (Yang) ketiga, saya datang dengan notaris ke kantor Pak Wawan," sambung Eni di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia mengaku lupa berapa kredit dan cicilan pembelian tiga mobil tersebut per bulan ,dan jangka waktunya. JPU kemudian mengingatkan Eni atas isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan bukti-bukti yang dimiliki JPU.

Di antaranya, pembayaran Rp3,5 miliar dalam jangka waktu kredit 36 bulan dengan angsuran per bulan Rp142 juta, dan kredit mulai Februari 2012 hingga Februari 2015. Uang pembayaran ditransfer dari rekening dari PT BPP ke rekening leasing Bank Bukopin.

"Iya kalau datanya begitu, benar, Pak. Tapi saya kurang tahu apakah sudah lunas atau belum karena ada di unit lain. Terus ada buy back perjanjian kami, dealer, customer menunggak dealer membeli kembali mobil itu, mungkin kerja sama kami seperti itu," katanya.

Anggi Anggraeni membeberkan, Wawan membeli dua mobil yakni Alphard Mercedes-Benz R280 dengan cara membayar melalui rekening maupun penyetoran langsung. Dia menuturkan, untuk pembayaran mobil Alphard dilakukan Wawan dengan menggunakan rekening PT APP tapi secara tunai. Transaksi terjadi sekitar Januari 2007.

Berikutnya untuk mobil Mercedes-Benz R280, tutur Anggi, berdasarkan dokumen yang ada memang ada sekitar 24 bulan cicilan dengan angsuran per bulan sekitar Rp41,125 juta. Pembayaran angsuran pertama terjadi pada 4 November 2010.

Pembayaran dengan mutasi menggunakan rekening BNI Jakarta milik PT BPP ke rekening leasing Bank BJB. "Itu uang masuk dari bank lainnya. Saya baca dari rekening korannya," ujar Anggi.

JPU kemudian mengonfirmasi ke Anggi sehubungan dengan pembayaran angsuran ke-20 untuk mobil Mercedes-Benz R280. Berdasarkan slip setoran tercantum nama penyetornya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan menggunakan angsuran itu menggunakan rekening Bank BNI.

"Tanggal 8 Desember 2010, keterangan Tb Chaeri Wardana, Bank BNI angsuran ke-20 mobil Mercy R280? Itu ada nama Tb Chaeri Wardana maksudnya itu penyetornya dia terdakwa?" tanya JPU. "Iya, sesuai keterangan di dokumen sih," jawab Anggi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5646 seconds (0.1#10.140)