Anggota Komisi I Minta Komdigi Atasi Konten Pornografi di WhatsApp
Rabu, 05 Februari 2025 - 11:39 WIB
loading...
Kementerian Komdigi menyebut saat ini Indonesia tercatat sebagai negara keempat terbesar di dunia dalam peredaran konten pornografi anak. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ), Indonesia menyebut saat ini tercatat sebagai negara keempat terbesar di dunia dalam peredaran konten pornografi anak.
Fakta ini menjadi perhatian serius mengingat maraknya penyalahgunaan platform digital, termasuk tenyata juga pada saluran-saluran (channel) WhatsApp, sebagai sarana penyebaran konten ilegal ssperti pornografi.
Merespons hal ini, sebetulnya Kementerian Kominfo telah mengatur hal tersebut melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content untuk Melakukan Pemutusan Akses.
Baca juga: Perang Lawan Kejahatan Digital Anak! Menkomdigi: Tak Ada Toleransi!
Keputusan tersebut merupakan kebijakan tegas yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik Konten Buatan Pengguna (PSE UGC) untuk melakukan takedown konten ilegal, termasuk pornografi anak dan terorisme, dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah pemberitahuan diterima.
Fakta ini menjadi perhatian serius mengingat maraknya penyalahgunaan platform digital, termasuk tenyata juga pada saluran-saluran (channel) WhatsApp, sebagai sarana penyebaran konten ilegal ssperti pornografi.
Merespons hal ini, sebetulnya Kementerian Kominfo telah mengatur hal tersebut melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content untuk Melakukan Pemutusan Akses.
Baca juga: Perang Lawan Kejahatan Digital Anak! Menkomdigi: Tak Ada Toleransi!
Keputusan tersebut merupakan kebijakan tegas yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik Konten Buatan Pengguna (PSE UGC) untuk melakukan takedown konten ilegal, termasuk pornografi anak dan terorisme, dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah pemberitahuan diterima.
Lihat Juga :