Anggota Komisi I Minta Komdigi Atasi Konten Pornografi di WhatsApp
Rabu, 05 Februari 2025 - 11:39 WIB
loading...
A
A
A
Untuk kategori konten berbahaya dengan tingkat urgensi tinggi, batas waktu penanganan diperpendek menjadi 1x4 jam. Pada Rapat Kerja Komisi I DPR, Selasa, 4 Februari 2025 telah disampaikan laporan terkait temuan sejumlah saluran WhatsApp yang disusupi konten pornografi, yang diduga termasuk materi eksploitasi anak.
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap 58 Tersangka Pornografi Anak
Hal ini menunjukkan celah serius dalam pengawasan platform digital, khususnya layanan yang dioperasikan oleh Meta selaku penyedia WhatsApp. Sebagai platform dengan pengguna mencapai jutaan orang di Indonesia, WhatsApp diharapkan dapat memprioritaskan perlindungan masyarakat, khususnya anak-anak, dari ancaman konten ilegal.
“Saya mendesak Kementerian Komdigi untuk konsisten menegakkan Kepmen No. 522 Tahun 2024 dan memastikan Meta sebagai penyedia WhatsApp segera memperbaiki sistem pengawasan kontennya. Keberadaan konten ilegal seperti pornografi, perjudian, dan terorisme tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ketahanan nasional, keamanan, serta keutuhan berbangsa dan bernegara,” tegas anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Sarifah Ainun Jariyah dikutip Rabu (5/2/2025).
Selain itu, Sarifah juga mendorong Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengambil langkah proaktif dalam mengidentifikasi, memblokir, dan menindak pelaku penyebaran konten ilegal.
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap 58 Tersangka Pornografi Anak
Hal ini menunjukkan celah serius dalam pengawasan platform digital, khususnya layanan yang dioperasikan oleh Meta selaku penyedia WhatsApp. Sebagai platform dengan pengguna mencapai jutaan orang di Indonesia, WhatsApp diharapkan dapat memprioritaskan perlindungan masyarakat, khususnya anak-anak, dari ancaman konten ilegal.
“Saya mendesak Kementerian Komdigi untuk konsisten menegakkan Kepmen No. 522 Tahun 2024 dan memastikan Meta sebagai penyedia WhatsApp segera memperbaiki sistem pengawasan kontennya. Keberadaan konten ilegal seperti pornografi, perjudian, dan terorisme tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ketahanan nasional, keamanan, serta keutuhan berbangsa dan bernegara,” tegas anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Sarifah Ainun Jariyah dikutip Rabu (5/2/2025).
Selain itu, Sarifah juga mendorong Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengambil langkah proaktif dalam mengidentifikasi, memblokir, dan menindak pelaku penyebaran konten ilegal.
Lihat Juga :