Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Siapkan Bukti Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah
Rabu, 05 Februari 2025 - 10:27 WIB
loading...
A
A
A
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan sudah siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan tersebut pada hari ini Rabu (5/2/2025) setelah sempat ditunda.
"Biro hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir di sidang peradilan Saudara HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 4 Februari 2025.
Tessa meyakini akan menang melawan Hasto. Sebab, pihaknya dalam menetapkan tersangka sudah berdasarkan aturan yang berlaku. "Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya, minimal 2 alat bukti, sebagai bukti permulaan yang cukup," ujarnya.
"Dan kita berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif, sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun," sambungnya.
"Biro hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir di sidang peradilan Saudara HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 4 Februari 2025.
Tessa meyakini akan menang melawan Hasto. Sebab, pihaknya dalam menetapkan tersangka sudah berdasarkan aturan yang berlaku. "Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya, minimal 2 alat bukti, sebagai bukti permulaan yang cukup," ujarnya.
"Dan kita berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif, sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun," sambungnya.
(cip)
Lihat Juga :