Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Siapkan Bukti Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah
Rabu, 05 Februari 2025 - 10:27 WIB
loading...
PN Jaksel hari ini menjadwalkan sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini menjadwalkan sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy menyatakan, semua tim hukum Hasto siap menghadiri sidang tersebut. Ronny menyebutkan, pihaknya pun sudah menyiapkan bukti penetapan tersangka Hasto oleh KPK tidak sah.
"Kami siap mengajukan bukti-bukti dan argumentasi terkait penetapan status tersangka Mas Hasto yang menurut kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak adil, dan terlihat lebih banyak didasari oleh alasan non hukum," kata Ronny, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hari Ini
Menurutnya, kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam proses penyidikan hingga persidangan menurut Ronny, tidak ada keterlibatan Hasto.
"Jadi, sebagai negara hukum, aparat penegak hukum dalam hal ini KPK harus menghormati dan tunduk pada keputusan pengadilan. Kami berharap persidangan ini dapat menguji keputusan penyidik dengan memperhatikan semua proses dan fakta-fakta hukum yang ada," sambungnya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditunda Akibat KPK Tak Hadir
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy menyatakan, semua tim hukum Hasto siap menghadiri sidang tersebut. Ronny menyebutkan, pihaknya pun sudah menyiapkan bukti penetapan tersangka Hasto oleh KPK tidak sah.
"Kami siap mengajukan bukti-bukti dan argumentasi terkait penetapan status tersangka Mas Hasto yang menurut kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak adil, dan terlihat lebih banyak didasari oleh alasan non hukum," kata Ronny, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hari Ini
Menurutnya, kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam proses penyidikan hingga persidangan menurut Ronny, tidak ada keterlibatan Hasto.
"Jadi, sebagai negara hukum, aparat penegak hukum dalam hal ini KPK harus menghormati dan tunduk pada keputusan pengadilan. Kami berharap persidangan ini dapat menguji keputusan penyidik dengan memperhatikan semua proses dan fakta-fakta hukum yang ada," sambungnya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditunda Akibat KPK Tak Hadir
Lihat Juga :