Peringatan HUT ke-56, Tidak Ada Lagi Dua Peradin di Indonesia
Rabu, 02 September 2020 - 22:10 WIB
loading...
A
A
A
"Putusan MA sudah inkrah, yaitu Peradin Persatuan menang. Namun Perkumpulan menggugat lagi yang Kemenkumham dan Dirjen HAKI sebagai Tergugat I dan Peradin Persatuan tergugat II," sambung Firman.
Gugatan itu sampai pada Kasasi MA. Tetapi Kasasi Peradin Perkumpulan ditolak oleh MA, sesuai dengan keputusan MA Nomor 932.K/Pdt.Sus-HKI/2019, tanggal 12.11.2019.
"Peradin Persatuan Advokat Indonesia telah menjalankan Amar Putusan MA dengan melaporkan Perkumpulan ke Bareskrim Polri, karena Perkumpulan tidak mematuhi amar putusan MA dan telah menuntut," jelasnya. (Baca: Djoko Tjandra Santai Usai Dicecar 40 Pertanyaan Penyidik Kejagung)
Tuntutan tersebut dilayangkan ke Polda Jawa Timur dan memakan waktu lama. "Maka SP2HP Bareskrim telah tetapkan tersangka: Perkumpulan, c.f Surat no.: B/368/VII/RES.2.1/2020/DITTIPIDEKSUS, tgl. 23.07.2020. Perkumpulan melanggar UU no. 20, tahun 2016: Merk & Indikasi Geografis, pasal 100 ayat 2, diancam pidana 4 tahun penjara dan atau denda Rp 2 Miliar," tukasnya.
Gugatan itu sampai pada Kasasi MA. Tetapi Kasasi Peradin Perkumpulan ditolak oleh MA, sesuai dengan keputusan MA Nomor 932.K/Pdt.Sus-HKI/2019, tanggal 12.11.2019.
"Peradin Persatuan Advokat Indonesia telah menjalankan Amar Putusan MA dengan melaporkan Perkumpulan ke Bareskrim Polri, karena Perkumpulan tidak mematuhi amar putusan MA dan telah menuntut," jelasnya. (Baca: Djoko Tjandra Santai Usai Dicecar 40 Pertanyaan Penyidik Kejagung)
Tuntutan tersebut dilayangkan ke Polda Jawa Timur dan memakan waktu lama. "Maka SP2HP Bareskrim telah tetapkan tersangka: Perkumpulan, c.f Surat no.: B/368/VII/RES.2.1/2020/DITTIPIDEKSUS, tgl. 23.07.2020. Perkumpulan melanggar UU no. 20, tahun 2016: Merk & Indikasi Geografis, pasal 100 ayat 2, diancam pidana 4 tahun penjara dan atau denda Rp 2 Miliar," tukasnya.
(kri)
Lihat Juga :