Penimbun Gas Elpiji 3 Kg Bakal Ditindak Tegas, Menko Polkam: Kami Tak Akan Toleransi
Rabu, 05 Februari 2025 - 07:20 WIB
loading...
Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan bakal menindak tegas penimbun gas elpiji 3 Kg. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang menetapkan gas elpiji 3 Kg dapat kembali dibeli di pengecer, dan tidak lagi terbatas pada pangkalan resmi Pertamina.
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan pemerintah bakal mengawasi secara ketat pendistribusian gas elpiji 3 Kg, serta mencegah penimbunan.
"Kami tidak akan menoleransi adanya praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat," kata pria yang akrab disapa BG, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Kisruh Gas 3 Kg Kembali Memakan Korban, Ibu Paruh Baya di Grobogan Tewas saat Mencari Elpiji
BG mengatakan, pemerintah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) akan menindak tegas pelaku penimbunan gas elipiji 3 Kg atau gas melon. "Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi," katanya.
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan pemerintah bakal mengawasi secara ketat pendistribusian gas elpiji 3 Kg, serta mencegah penimbunan.
"Kami tidak akan menoleransi adanya praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat," kata pria yang akrab disapa BG, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Kisruh Gas 3 Kg Kembali Memakan Korban, Ibu Paruh Baya di Grobogan Tewas saat Mencari Elpiji
BG mengatakan, pemerintah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) akan menindak tegas pelaku penimbunan gas elipiji 3 Kg atau gas melon. "Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi," katanya.
Lihat Juga :