Antrean Panjang Berakhir! Prabowo Kembali Izinkan Pengecer Jual LPG 3 Kg
Selasa, 04 Februari 2025 - 16:59 WIB
loading...
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian ESDM untuk kembali mengizinkan pengecer menjual gas 3 Kg. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Setelah sempat terjadi kelangkaan LPG 3 Kg yang memicu antrean panjang di berbagai daerah, Presiden Prabowo Subianto akhirnya menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kembali mengizinkan pengecer menjual gas bersubsidi tersebut.
Keputusan ini diambil setelah aturan yang melarang pengecer menjual LPG 3 Kg diberlakukan pada 1 Februari 2025 oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan distribusi LPG lebih tertata dan tepat sasaran. Namun, efeknya justru memicu kepanikan di tengah masyarakat hingga membuat mereka mengantre panjang berjam-jam di pangkalan resmi demi mendapatkan LPG 3 Kg.
Menanggapi kondisi tersebut, Presiden Prabowo bergerak cepat resmi mencabut larangan pengecer menjual LPG 3 Kg hari ini.
Baca juga: Prabowo Instruksikan Kementerian ESDM Aktifkan Lagi Pengecer LPG 3 Kg
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, kebijakan larangan pengecer bukan berasal dari Presiden Prabowo, sehingga pencabutan aturan ini merupakan langkah untuk mengatasi kegelisahan masyarakat.
Keputusan ini diambil setelah aturan yang melarang pengecer menjual LPG 3 Kg diberlakukan pada 1 Februari 2025 oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan distribusi LPG lebih tertata dan tepat sasaran. Namun, efeknya justru memicu kepanikan di tengah masyarakat hingga membuat mereka mengantre panjang berjam-jam di pangkalan resmi demi mendapatkan LPG 3 Kg.
Menanggapi kondisi tersebut, Presiden Prabowo bergerak cepat resmi mencabut larangan pengecer menjual LPG 3 Kg hari ini.
Baca juga: Prabowo Instruksikan Kementerian ESDM Aktifkan Lagi Pengecer LPG 3 Kg
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, kebijakan larangan pengecer bukan berasal dari Presiden Prabowo, sehingga pencabutan aturan ini merupakan langkah untuk mengatasi kegelisahan masyarakat.
Lihat Juga :