Kasus Reklamasi, Para Pejabat Kepri Akui Setor Uang ke Gubernur

Rabu, 12 Februari 2020 - 22:12 WIB
Kasus Reklamasi, Para Pejabat Kepri Akui Setor Uang ke Gubernur
Kasus Reklamasi, Para Pejabat Kepri Akui Setor Uang ke Gubernur
A A A
JAKARTA - Sejumlah pejabat lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memastikan telah memberikan uang gratifikasi ke Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri untuk kebutuhan dan kepentingan Nurdin.

Fakta ini terungkap dalam persidangan dua perkara terdakwa Nurdin Basirun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/2/2020). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh orang saksi.

(Baca juga: Kasus Proyek Jalan di Kaltim, Berkas Rampung Kepala Nonaktif BPJN XII Segera Diadili)

Mereka yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kepri Andri Rizal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pemprov Kepri Nilwan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Renlitbang) Pemprov Kepri Naharuddin.

Kemudian Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Pemprov Kepri sekaligus mantan Plt Sekretaris Daerah Pemprov Kepri Reni Yusneli, Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Kepri Lamidi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemprov Kepri Firdaus, dan mantan Karo Kesra Pemprov Kepri Tarmidi.

Andri Rizal menyatakan, Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri pernah mengimbau kepada para pejabat di lingkungan Pemprov Kepri agar mendukung kegiatan yang dijalankan dan dilaksanakan Nurdin.

Menurut Andri, Nurdin pernah menyampaikan kepada Andri agar bisa membantu pelaksanaan kegiatan-kegiatan Nurdin. Seingat Andri, untuk kebutuhan kegiatan-kegiatan tersebut Andro telah memberikan uang dengan total Rp55 juta kepada Nurdin melalui beberapa pihak.

"Totalnya sekitar Rp55 juta ke Pak Nurdin. Tapi itu tidak langsung. Uang itu saya serahkan tahun 2018 dan 2019," ujar Andi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia merincikan, pemberian pertama sekitar 2018 sebesar Rp25 juta. Uang tersebut untuk kegiatan acara halal bihalal masyarakat Kepri yang berlangsung di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Uang ini diserahkan Andri ke panitia acara. Tapi Andri lupa siapa nama panitia tersebut. Andri hadir dalam acara halal bihalal tersebut.

Berikutnya pada bulan Ramadan 2019 Andri memberikan Rp20 juta ke Nurdin melalui Sekretaris Nurdin bernama Bela. Masih pada bulan yang sama, Andri menyerahkan ke Bela uang sebesar Rp10 juta. Andri memastikan, uang tersebut akan dibagikan Nurdin saat menggelar open house Idul Fitri.

"Semua uang itu uang saya pribadi. Saya berikan sebagai untuk bantu kegiatan Pak Nurdin," ucapnya.

Nilwan memastikan, telah memberikan uang dengan total Rp110 juta dan sejumlah barang kepada Nurdin Basirun. Selain itu, Nilwan mengaku sebenarnya dia membawa uang Rp30 juta dan durian untuk Nurdin saat Nilwan berkunjung di rumah dinas Gubernur di Tanjungpinang pada Rabu malam, 10 Juli 2019.

Saat Nilwan tiba, ternyata tim KPK sudah menangkap Nurdin. Nilwan melihat tim KPK tepat berada di samping Nurdin. Sebenarnya tutur Nilwan, kedatangannya ke rumah dinas untuk melaporkan kegiatan Dinas LHK.

Sebelum Nilwan datang, ajudan Nurdin bernama Chandra meminta Nilwan agar sekalian membawakan durian. Chandra meminta Nilwan datang selepas shalat Magrib.

"Saya datang saya bawa durian, uang Rp30 juta, dengan berkas. Berkasnya Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Pulau Asam. Uang Rp30 juta itu saya pinjam dari teman. Rencananya uang itu untuk uang perjalanan dinas izin ke Jakarta untuk Tim Terpadu Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Asam," ungkap Nilwan.

Dia mengungkapkan, setelah tiba di rumah dinas Gubernur kemudian tim KPK menyita uang Rp30 juta. Sedangkan berkas dan durian tidak disita. Menurut Nilwan, karena uang telah disita KPK maka kemudian dia melunasi pinjaman tersebut ke temannya. Sekali lagi dia memastikan, uang tersebut tidak ada kaitannya dengan pemberian untuk Nurdin.

Nilwan melanjutkan, uang yang dia serahkan sebelumnya ke Nurdin sejumlah Rp110 juta secara bertahap. Dia mengungkapkan, uang tersebut telah dipakai untuk sejumlah keperluan dan kepentingan Nurdin.

Di antaranya sumbangan ke anak yatim, sumbangan ke warga kurang mampu, bantuan pembangunan masjid, hingga biaya makam Nurdin, rombongan, dan warga saat Nurdin melakukan Safari Ramadhan. Nilwan memastikan, uang tersebut berasal dari kocek pribadi yang merupakan gaji dan tunjangannya sebagai kepala dinas.

"Uangnya dari kerjaan dinas dan tunjangan saya. Tunjangan saya besar sekali, ada Rp24 juta tiap bulan. Di luar ini (total Rp110 juta) saya ngasih juga sendir, saya ngasih beras, macam-macam. Karena dia (Nurdin) kalau setiap ada acara ada anak yatim banyak sekali," ucapnya.

Reni Yusneli memastikan, dia telah beberapa kali memberikan uang dengan total sekitar Rp25 juta untuk Nurdin Basirun. Penyerahan uang tidak dilakukan secara langsung. Pertama, sebesar Rp15 juta yang dibawa oleh staf Reni dam diserahkan ke Plt Kepala Biro Humas, Protokol, dan Kantor Penghubung Pemprov Kepri Zulkifli.

Uang ini untuk kebutuhan Nurdin yang akan kunjungan kerja ke Tanjungbatu. Berikutnya. Uang Rp10 juta yang diberikan saat malam Idul Fitri 2019. "Yang Rp10 juta iti untuk keperluan open house Pak Nurdin Basirun," kata Reni.

Lamidi mengatakan, pernah memberikan uang Rp11 juta dan sebuah sepeda seharga Rp1,2 juta. Dia merincikan, Rp10 juta diserahkan ke Bela, Sekretaris Nurdin Basirun untuk untuk santunan anak yatim dan warga miskin.

Berikutnya Rp1 juta untuk biaya sarapan Nurdin dan rombongan saat kunjungan kerja. Terakhir Lamidi menyumbang sepeda senilai Rp1,2 juta dalam kegiatan Nurdin. "Sepeda itu hadiah untuk hadiah door prize untuk masyarakat," ujar Lamidi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5943 seconds (0.1#10.140)