Menteri Siti Nurbaya Bantah Omnibus Law Hapus Amdal

Rabu, 12 Februari 2020 - 19:04 WIB
Menteri Siti Nurbaya Bantah Omnibus Law Hapus Amdal
Menteri Siti Nurbaya Bantah Omnibus Law Hapus Amdal
A A A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya membantah, draf Omnibus Law Cipta Kerja menghapus Izin Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk kegiatan usaha.

(Baca juga: Terima Surpres Omnibus Law Cipta Kerja, Puan: Singkatannya Cipker, Bukan Cilaka)

Siti membeberkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja, kementeriannya mengatur dua aspek, yakni soal lingkungan dan pengadaan lahan.

"Pada dasarnya perubahan atau penyesuaian dengan Omnibus Law ini tetap memperhatikan aspek lingkungan," ujar Siti Nurbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Namun kata dia, persyaratan lingkungan dibuat standarnya oleh pemerintah, tidak lagi dibebankan kepada swasta. "Jadi enggak benar kalau dibilang Amdalnya dihapus dan lain-lain itu tidak benar. Amdal tetap," ungkapnya.

Dia memastikan, Kementerian LHK tetap menekankan untuk menjaga kelestarian lingkungannya. "Ketika menjadi standar dan tidak dipenuhi, dia kena juga," imbuhnya.

Menurutnya, standar lingkungan yang ditetapkan memiliki daya enforce."Tapi prinsip menjadi lebih sederhana, memudahkan untuk pembangunan tetapi tetap menjaga lingkungannya. Nanti detailnya disosialisasikan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7532 seconds (0.1#10.140)