HGB Sudah Resmi Tapi Dikucilkan

Senin, 03 Februari 2025 - 14:31 WIB
loading...
A A A
Nyatanya pemerintah ditekan mencabut status PSN di pesisir utara Tangerang dan memeriksa semua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki oleh PIK 2. Belakangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memberikan sanksi berat 6 pejabat BPN namun publik tidak tahu siapa mereka.

Jika status PSN dicabut, semua proses yang sedang dilakukan atas nama PSN Ecowisata Tropical Coastland secara otomatis akan berhenti. Pencabutan status PSN ini pada dasarnya kurang memiliki dasar yang jelas. Pasalnya secara jelas sertifikat yang dimiliki pengembang membeli tanah dari masyarakat di kawasan pesisir utara Tangerang.

Surat hak milik (SHM) yang dibeli dari warga dengan status suratnya adalah surat hak milik. Selanjutnya, tanah berstatus HGB harus berada di daratan, bukan di lautan atau di area pagar laut Tangerang, karena status sertifikat SHM telah diubah menjadi SHGB. Keputusan yang dibuat Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah untuk menerbitkan HGB pada wilayah yang telah mengalami abrasi.

Meskipun wilayah tersebut sebelumnya berstatus HGB, namun karena abrasi, HGB juga otomatis hilang dan tidak dapat lagi diakui. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Saat diketahui bahwa tanah mengalami abrasi, pemerintah seharusnya segera merelokasi penduduk dan mengkonservasi area tersebut daripada memberikan peluang kepada korporasi untuk menjualnya. Jika tanah itu hilang maka ketentuannya adalah melaporkan kembali dengan sertifikat yang dimiliki, jika ada dan lengkap pemerintah lewat BPN tidak harus melakukan pemutusan sepihak status tanah.

Saat evaluasi, pemerintah tidak seharusnya terburu-buru mengeluarkan hasil dan rekomendasi. Hal ini penting untuk melihat dan memahami siapa yang terlibat dalam pemagaran perairan utara Tangerang dan penetapan Ecowisata Tropical Coastland sebagai PSN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
Rekomendasi
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Gelar Santunan Yatim...
Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa, PT Pegadaian CPS Pondok Aren Perkokoh Komitmen ESG
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
5 Ayat Al Quran dan...
5 Ayat Al Quran dan Hadis tentang Kiamat Sudah Dekat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved