Nasdem Pecat Andi Irfan usai Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Rabu, 02 September 2020 - 21:24 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya sebagai tersangka kasus gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam permintaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra, Rabu (2/9/2020). Andi ditetapkan tersangka setelah diperiksa terkait kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, dalam kasus ini Andi diduga terkait aliran dana dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki. Andi diduga menjadi perantara dan bermufakat jahat dalam tindak pidana korupsi bersama Pinangki dan Djoko Tjandra. (Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Andi Irfan Penghubung Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki )
"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya. Hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi atas nama Andi Irfan. Kemudian dari hasil pemeriksaan hari ini penyidik menetapkan 1 orang tersangka," kata Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, dalam kasus ini Andi diduga terkait aliran dana dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki. Andi diduga menjadi perantara dan bermufakat jahat dalam tindak pidana korupsi bersama Pinangki dan Djoko Tjandra. (Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Andi Irfan Penghubung Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki )
"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya. Hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi atas nama Andi Irfan. Kemudian dari hasil pemeriksaan hari ini penyidik menetapkan 1 orang tersangka," kata Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
(abd)
Lihat Juga :