KKP Amankan Dua Kapal Ikan yang Langgar Ketentuan Alat Penangkap Ikan
Jum'at, 31 Januari 2025 - 17:30 WIB
loading...
A
A
A
“Kami akan tindak sesuai ketentuan, dan akan kami proses pembekuan perizinannya,” Ujar Latief.
Sebagai informasi, barang bukti yang diamankan yaitu berupa dua kapal, alat penangkapan ikan, 54 Anak Buah Kapal, enam orang asing sebagai fishing master diatas kapal dan kapal tersebut saat ini diamankan di Pangkalan PSDKP Tual untuk tindakan selanjutnya.
“Kami imbau kepada pelaku usaha yang menggunakan alat tangkap jarring hela udang berkantong, jangan coba-coba melakukan modus serupa, kami akan periksa detail, tidak hanya dokumen izin, namun spesifikasi alat tangkap yang digunakan sesuai atau tidak dengan aturan,” kata Ipunk.
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan kebijakan Ekonomi Biru, penggunaan alat tangkap harus sesuai aturan supaya tidak terjadi penangkapan ikan yang berlebih yang mengancam keberlanjutan pengelolaan perikanan tangkap di WPPNRI.
Sebagai informasi, barang bukti yang diamankan yaitu berupa dua kapal, alat penangkapan ikan, 54 Anak Buah Kapal, enam orang asing sebagai fishing master diatas kapal dan kapal tersebut saat ini diamankan di Pangkalan PSDKP Tual untuk tindakan selanjutnya.
“Kami imbau kepada pelaku usaha yang menggunakan alat tangkap jarring hela udang berkantong, jangan coba-coba melakukan modus serupa, kami akan periksa detail, tidak hanya dokumen izin, namun spesifikasi alat tangkap yang digunakan sesuai atau tidak dengan aturan,” kata Ipunk.
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan kebijakan Ekonomi Biru, penggunaan alat tangkap harus sesuai aturan supaya tidak terjadi penangkapan ikan yang berlebih yang mengancam keberlanjutan pengelolaan perikanan tangkap di WPPNRI.
(tar)
Lihat Juga :