Pengamat: Draf Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme Masih Bermasalah

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 22:36 WIB
loading...
Pengamat: Draf Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme Masih Bermasalah
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme dinilai masih terdapat masalah, sehingga harus dibahas secara tidak terburu-buru, transparan, dan partisipatif.

Posisi saat ini pemerintah telah merampungkan penyusunan Raperpres tersebut. Drafnya telah diserahkan kepada DPR beberapa waktu lalu untuk dibahas bersama pemerintah.

Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Bivitri Susanti mengatakan, pada prinsipnya jangan sampai upaya pemberantasan terorisme menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM. (Baca juga: Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Mesti Dibatasi)

“Raperpres pelibatan TNI dalam menangani terorisme harus mengacu pada apakah Raperpres telah sesuai dengan prinsip negara hukum. Prinsip negara hukum bertumpu pada asas-asas pembatasan kekuasaan berdasarkan hukum dan hak asasi manusia,” kata Bivitri dalam acara Seminar Online Center For The Study Of Religion And Culture/CSRC Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, berjudul Quo Vadis Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme, Jumat (21/8/2020).

Bivitri menjelaskan, model keterlibatan militer dalam penanganan terorisme seharusnya mengacu pada perbantuan terhadap otoritas penegak hukum dan konsep Criminal Justice Model. Di Indonesia, pendekatan tersebut melalui konsep Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

“Pendekatan terorisme adalah tindak pidana sehingga tunduk pada soal keamanan, bukan pertahanan. Perbantuan militer dalam mengatais terorisme terhadap instansi sipil bersifat last resort, di bawah kendali otoritas sipil dan terbatas pada penguatan kapabilitas yang dibutuhkan,” jelasnya.

Menurut dia, pelibatan militer dalam OMSP dapat dilakukan jika sudah ada keputusan politik negara. Apa itu keputusan politik negara? Menurut penjelasan Pasal 5 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI adalah keputusan presiden yang dikonsultasikan bersama dengan DPR.

“Masalahnya dalam Raperpres pengerahan TNI hanya cukup dengan perintah Presiden,” katanya. (Baca: Perpres Pelibatan Militer Atasi Terorisme Jadi Buah Simalakama Bagi TNI)

Dalam kesempatan yang sama, pengajar FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Chaedar S Bamualim belum melihat ada ancaman yang benar-benar serius dan kuat sehingga dibutuhkan pelibatan TNI dalam menangani terorisme.

“Pelibatan militer dilakukan dalam penanganan terorisme sebagai pilihan terakhir ketika penegak hukum sudah sudah tidak bisa mengatasi lagi,” ucapnya.

Ia melihat selama ini keberadaan Densus 88 sudah sangat baik dan diakui internasional dalam penanganan terorisme, sehingga penanganan terorisme harus dilakukan oleh penegak hukum.

“Pelibatan militer yang berlebihan dalam penanganan terorisme akan memiliki dampak yang serius bagi demokrasi,” pungkas Chaedar.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1778 seconds (0.1#10.140)