Pengamat: Draf Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme Masih Bermasalah

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 22:36 WIB
loading...
Pengamat: Draf Perpres...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme dinilai masih terdapat masalah, sehingga harus dibahas secara tidak terburu-buru, transparan, dan partisipatif.

Posisi saat ini pemerintah telah merampungkan penyusunan Raperpres tersebut. Drafnya telah diserahkan kepada DPR beberapa waktu lalu untuk dibahas bersama pemerintah.

Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Bivitri Susanti mengatakan, pada prinsipnya jangan sampai upaya pemberantasan terorisme menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM. (Baca juga: Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Mesti Dibatasi)

“Raperpres pelibatan TNI dalam menangani terorisme harus mengacu pada apakah Raperpres telah sesuai dengan prinsip negara hukum. Prinsip negara hukum bertumpu pada asas-asas pembatasan kekuasaan berdasarkan hukum dan hak asasi manusia,” kata Bivitri dalam acara Seminar Online Center For The Study Of Religion And Culture/CSRC Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, berjudul Quo Vadis Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme, Jumat (21/8/2020).

Bivitri menjelaskan, model keterlibatan militer dalam penanganan terorisme seharusnya mengacu pada perbantuan terhadap otoritas penegak hukum dan konsep Criminal Justice Model. Di Indonesia, pendekatan tersebut melalui konsep Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

“Pendekatan terorisme adalah tindak pidana sehingga tunduk pada soal keamanan, bukan pertahanan. Perbantuan militer dalam mengatais terorisme terhadap instansi sipil bersifat last resort, di bawah kendali otoritas sipil dan terbatas pada penguatan kapabilitas yang dibutuhkan,” jelasnya.

Menurut dia, pelibatan militer dalam OMSP dapat dilakukan jika sudah ada keputusan politik negara. Apa itu keputusan politik negara? Menurut penjelasan Pasal 5 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI adalah keputusan presiden yang dikonsultasikan bersama dengan DPR.

“Masalahnya dalam Raperpres pengerahan TNI hanya cukup dengan perintah Presiden,” katanya. (Baca: Perpres Pelibatan Militer Atasi Terorisme Jadi Buah Simalakama Bagi TNI)

Dalam kesempatan yang sama, pengajar FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Chaedar S Bamualim belum melihat ada ancaman yang benar-benar serius dan kuat sehingga dibutuhkan pelibatan TNI dalam menangani terorisme.

“Pelibatan militer dilakukan dalam penanganan terorisme sebagai pilihan terakhir ketika penegak hukum sudah sudah tidak bisa mengatasi lagi,” ucapnya.

Ia melihat selama ini keberadaan Densus 88 sudah sangat baik dan diakui internasional dalam penanganan terorisme, sehingga penanganan terorisme harus dilakukan oleh penegak hukum.

“Pelibatan militer yang berlebihan dalam penanganan terorisme akan memiliki dampak yang serius bagi demokrasi,” pungkas Chaedar.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ijtihad Tepuk Nyamuk:...
Ijtihad 'Tepuk Nyamuk': Logika Radikal-Terorisme
Yusril Sebut Pemulangan...
Yusril Sebut Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali bukan Prioritas Pemerintah
ICITES 2025, Pertukaran...
ICITES 2025, Pertukaran Pengetahuan soal Terorisme di Eropa, Asia, dan Afrika
Luncurkan World Terrorism...
Luncurkan World Terrorism Index, ReCURE Berharap Perkuat Pemahaman Ancaman Terorisme
Waspadai Narasi Kemenangan...
Waspadai Narasi Kemenangan Mujahid atas Runtuhnya Bashar Al-Assad
Akademisi UI Minta Masyarakat...
Akademisi UI Minta Masyarakat Waspadai Ajakan Berjihad ke Suriah
Konflik Suriah Dampak...
Konflik Suriah Dampak Politik Lama Bukan Masalah Agama
Bantuan Rp820 Juta Disalurkan...
Bantuan Rp820 Juta Disalurkan untuk Pemulihan Penyintas Terorisme
Kapolri Sebut 181 Teroris...
Kapolri Sebut 181 Teroris Telah Ditangkap Densus dan Brimob
Rekomendasi
Bikin Status WhatsApp...
Bikin Status WhatsApp Makin Ekspresif dengan Musik! Ini Caranya!
Volume Kendaraan di...
Volume Kendaraan di Tol Cipali Meningkat Signifikan di Hari Kedua Lebaran
Keutamaan dan Niat Puasa...
Keutamaan dan Niat Puasa 6 Hari Bulan Syawal
Berita Terkini
Hari Kedua Lebaran 2025,...
Hari Kedua Lebaran 2025, Kahiyang dan Bobby Belum Kelihatan di Rumah Jokowi
1 jam yang lalu
Ucapkan Selamat Idulfitri,...
Ucapkan Selamat Idulfitri, HT: Mari Saling Memaafkan, Pererat Silaturahmi, dan Tumbuhkan Semangat Baru
1 jam yang lalu
Jumlah Pemudik Lebaran...
Jumlah Pemudik Lebaran 2025 Turun, Rano Karno Ungkap Banyak Faktor
1 jam yang lalu
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Obat-obatan, Shelter, hingga Tim Dokter ke Myanmar
2 jam yang lalu
Mukti Juharsa Promosi...
Mukti Juharsa Promosi Irjen, Ini 4 Kiprahnya Berantas Narkoba Jaringan Internasional
2 jam yang lalu
Pemerintah Siapkan 2...
Pemerintah Siapkan 2 Pelabuhan Tambahan untuk Arus Balik Lebaran 2025
2 jam yang lalu
Infografis
Upaya Mengatasi Banjir...
Upaya Mengatasi Banjir di Jakarta, 13 Sungai Dikeruk
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved