Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Mesti Dibatasi

Senin, 03 Agustus 2020 - 12:27 WIB
loading...
Pelibatan TNI dalam...
Paskhas TNI AU melakukan latihan tempur. Sejumlah kalangan masih mengkhawatirkan potensi ancaman pelanggaran HAM bila TNI terlibat dalam penanggulangan terorisme. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan peraturan presiden (Perpres) soal pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme ditengarai sudah selesai. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan pemerintah agar pembahasan Perpres tersebut dilakukan secara terbuka.

Hal itu diperlukan karena rencana pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme telah menimbulkan kontroversi hingga berujung penolakan publik dari akademisi, mahasiswa, LSM dan lainnya.

“Kami mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan rancangan Perpres tersebut secara terbuka. Menjadi keharusan bagi pemerintah dan DPR untuk menyampaikan draf rancangan Perpres yang sudah jadi tersebut kepada publik, tidak boleh menutup-nutupi rancangan Perpres yang telah selesai tersebut dari masyarakat,” kata Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulis yang diperoleh SINDOnews, Senin (3/8/2020).

(Baca: Dankormar Berharap Skill Mumpuni Denjaka Diberdayakan Hadapi Terorisme)

Ada kekhawatiran bahwa Perpres akan mengancam kehidupan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) lantaran TNI diberikan kewenangan lebih luas dalam penanganan terorisme. Elsam mendesak agar regulasi baru nanti hanya menempatkan TNI pada operasi militer dalam fungsi penindakan. Fungsi itu pun mesti terbatas, yakni untuk pembajakan pesawat, kapal atau terorisme di dalam kantor perwakilan negara sahabat.

“Ruang lingkup penindakan oleh TNI tidak perlu terlibat dalam penanganan terorisme pada objek vital strategis. Dalam hal ancaman terorisme terhadap presiden, sifatnya harus aktual, ketika terjadi aksi terorisme dan bukan pada saat perencanaan,” imbuh dia.

Selain itu, eskalasi ancaman tinggi harus dimaknai terjadi pada saat darurat militer bukan pada kondisi tertib sipil. TNI tidak perlu memiliki fungsi penangkalan dan pemulihan dalam penanganan aksi terorisme. Pemberian fungsi penangkalan dan pemulihan sebagaiman diatur dalam draf lama rancangan perpres terlalu berlebihan dan mengancam negara hukum dan HAM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Mama Sinta Tegaskan...
Mama Sinta Tegaskan ke Jakarta Inisiatif dan Pakai Biaya Sendiri
Gelar TMMD, Kodim 1801/Manokwari...
Gelar TMMD, Kodim 1801/Manokwari Bangun Fasilitas Air Bersih untuk Warga Papua
Operasi TNI di Papua...
Operasi TNI di Papua Jadi Sorotan Dunia, Pembebasan Pilot Dinilai Humanis dan Profesional
Rekomendasi
Cut Meyriska dan Roger...
Cut Meyriska dan Roger Danuarta Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Imbas Kasus Hanania Travel
Kementerian HAM Kawal...
Kementerian HAM Kawal Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
Video Latihan Lisa BLACKPINK...
Video Latihan Lisa BLACKPINK di Piala Dunia 2026 Viral, Bikin Fans Tak Sabar
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved