Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Mesti Dibatasi

Senin, 03 Agustus 2020 - 12:27 WIB
loading...
Pelibatan TNI dalam...
Paskhas TNI AU melakukan latihan tempur. Sejumlah kalangan masih mengkhawatirkan potensi ancaman pelanggaran HAM bila TNI terlibat dalam penanggulangan terorisme. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan peraturan presiden (Perpres) soal pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme ditengarai sudah selesai. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan pemerintah agar pembahasan Perpres tersebut dilakukan secara terbuka.

Hal itu diperlukan karena rencana pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme telah menimbulkan kontroversi hingga berujung penolakan publik dari akademisi, mahasiswa, LSM dan lainnya.

“Kami mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan rancangan Perpres tersebut secara terbuka. Menjadi keharusan bagi pemerintah dan DPR untuk menyampaikan draf rancangan Perpres yang sudah jadi tersebut kepada publik, tidak boleh menutup-nutupi rancangan Perpres yang telah selesai tersebut dari masyarakat,” kata Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulis yang diperoleh SINDOnews, Senin (3/8/2020).

(Baca: Dankormar Berharap Skill Mumpuni Denjaka Diberdayakan Hadapi Terorisme)

Ada kekhawatiran bahwa Perpres akan mengancam kehidupan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) lantaran TNI diberikan kewenangan lebih luas dalam penanganan terorisme. Elsam mendesak agar regulasi baru nanti hanya menempatkan TNI pada operasi militer dalam fungsi penindakan. Fungsi itu pun mesti terbatas, yakni untuk pembajakan pesawat, kapal atau terorisme di dalam kantor perwakilan negara sahabat.

“Ruang lingkup penindakan oleh TNI tidak perlu terlibat dalam penanganan terorisme pada objek vital strategis. Dalam hal ancaman terorisme terhadap presiden, sifatnya harus aktual, ketika terjadi aksi terorisme dan bukan pada saat perencanaan,” imbuh dia.

Selain itu, eskalasi ancaman tinggi harus dimaknai terjadi pada saat darurat militer bukan pada kondisi tertib sipil. TNI tidak perlu memiliki fungsi penangkalan dan pemulihan dalam penanganan aksi terorisme. Pemberian fungsi penangkalan dan pemulihan sebagaiman diatur dalam draf lama rancangan perpres terlalu berlebihan dan mengancam negara hukum dan HAM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Mama Sinta Tegaskan...
Mama Sinta Tegaskan ke Jakarta Inisiatif dan Pakai Biaya Sendiri
Rekomendasi
Apa itu Administrasi...
Apa itu Administrasi Gaza yang Baru setelah Pemerintahan Hamas Bubar?
Ilmuwan Klaim Berhasil...
Ilmuwan Klaim Berhasil Menghitung Waktu Akhir Kehidupan Bumi
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Profil Pangkopassus...
Profil Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus Peraih Adhi Makayasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved