Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Mesti Dibatasi

Senin, 03 Agustus 2020 - 12:27 WIB
loading...
Pelibatan TNI dalam...
Paskhas TNI AU melakukan latihan tempur. Sejumlah kalangan masih mengkhawatirkan potensi ancaman pelanggaran HAM bila TNI terlibat dalam penanggulangan terorisme. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan peraturan presiden (Perpres) soal pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme ditengarai sudah selesai. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan pemerintah agar pembahasan Perpres tersebut dilakukan secara terbuka.

Hal itu diperlukan karena rencana pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme telah menimbulkan kontroversi hingga berujung penolakan publik dari akademisi, mahasiswa, LSM dan lainnya.

“Kami mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan rancangan Perpres tersebut secara terbuka. Menjadi keharusan bagi pemerintah dan DPR untuk menyampaikan draf rancangan Perpres yang sudah jadi tersebut kepada publik, tidak boleh menutup-nutupi rancangan Perpres yang telah selesai tersebut dari masyarakat,” kata Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulis yang diperoleh SINDOnews, Senin (3/8/2020).

(Baca: Dankormar Berharap Skill Mumpuni Denjaka Diberdayakan Hadapi Terorisme)

Ada kekhawatiran bahwa Perpres akan mengancam kehidupan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) lantaran TNI diberikan kewenangan lebih luas dalam penanganan terorisme. Elsam mendesak agar regulasi baru nanti hanya menempatkan TNI pada operasi militer dalam fungsi penindakan. Fungsi itu pun mesti terbatas, yakni untuk pembajakan pesawat, kapal atau terorisme di dalam kantor perwakilan negara sahabat.

“Ruang lingkup penindakan oleh TNI tidak perlu terlibat dalam penanganan terorisme pada objek vital strategis. Dalam hal ancaman terorisme terhadap presiden, sifatnya harus aktual, ketika terjadi aksi terorisme dan bukan pada saat perencanaan,” imbuh dia.

Selain itu, eskalasi ancaman tinggi harus dimaknai terjadi pada saat darurat militer bukan pada kondisi tertib sipil. TNI tidak perlu memiliki fungsi penangkalan dan pemulihan dalam penanganan aksi terorisme. Pemberian fungsi penangkalan dan pemulihan sebagaiman diatur dalam draf lama rancangan perpres terlalu berlebihan dan mengancam negara hukum dan HAM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancaman Radikalisme...
Ancaman Radikalisme Digital Meningkat, Pemda Diminta Jadi Garda Terdepan
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Apresiasi Panen...
Prabowo Apresiasi Panen Raya Inisiasi TNI Serentak di 43 Titik Seluruh Indonesia
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Anggota TNI, Ada Apa?
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Rekomendasi
Polda Metro Usut Pemesan...
Polda Metro Usut Pemesan dan Aliran Dana Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks dan Provokasi
Anak Ari Lasso Lulus...
Anak Ari Lasso Lulus S1 dari LSE London: Papa Bangga Banget Be
Klasemen Piala AFF 2026:...
Klasemen Piala AFF 2026: Indonesia Tempel Vietnam usai Libas Kamboja 5-1
Berita Terkini
Sangat Sulit bagi Kaesang...
Sangat Sulit bagi Kaesang Saingi Popularitas Puan Maharani di Dapil Jateng V
Kaesang Nyaleg di Dapil...
Kaesang Nyaleg di Dapil Puan: Ujian Pengaruh Jokowi di Kandang Banteng PDIP
Herti Sastra Munthe...
Herti Sastra Munthe Siap Terapkan Hasil Bimtek Perindo di Deli Serdang
Kawal Ketat APBD, Legislator...
Kawal Ketat APBD, Legislator Partai Perindo Lombok Barat Dapat Apresiasi dari Angela Tanoesoedibjo
PBNU Minta Jaksa Agung...
PBNU Minta Jaksa Agung Tak Kendur Berantas Korupsi meski Diterpa Kasus Jampidsus
Wabup Maluku Tengah...
Wabup Maluku Tengah Sebut Bimtek Perindo Jadi Ajang Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved