Jabatan Dirjen Bimas Katolik Dilelang, Menag Pastikan Dijabat Orang Tepat

Senin, 10 Februari 2020 - 17:33 WIB
Jabatan Dirjen Bimas Katolik Dilelang, Menag Pastikan Dijabat Orang Tepat
Jabatan Dirjen Bimas Katolik Dilelang, Menag Pastikan Dijabat Orang Tepat
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengungkapkan, lelang jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik dibuka. Dia memastikan orang yang menduduki jabatan itu dari umat Katolik.

"Mulai minggu ini (Lelang jabatan-red), keputusannya sudah ditandatangani. Yang bukan agama Katolik enggak boleh ikut ya," ujar Fachrul Razi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Diketahui, saat ini pelaksana tugas (Plt) Dirjen Bimas Katolik dijabat Sekretaris Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan yang merupakan beragam Islam. Sebelum Nur Kholis Setiawan, Plt Dirjen Bimas Katolik dijabat oleh Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin. "(Muhammadiyah Amin) Sekarang lagi kondisi sakit," tuturnya.

Dia menjelaskan mengapa Plt Dirjen Bimas Katolik dijabat beragama Islam. "Ya kan selevel, kan ada aturannya, ya katakanlah enggak boleh jabatan jenderal diisi mayor, enggak boleh diisi selevel cuma itu," ungkapnya.

Dia mengatakan, pejabat eselon I tidak ada yang beragama Katolik. Sehingga, Plt Dirjen Bimas Katolik dijabat oleh beragama Islam. "Enggak ada (Eselon I beragama Katolik-red)," katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi. "Benar untuk sementara Dirjen Bimas Katolik yang sebelumnya dijabat Eusabius Binsasi karena memasuki pensiun sejak Juli 2019 lalu, maka agar tidak terjadi kekosongan diangkat pejabat pelaksana tugas (plt) Sekjen Prof. Dr. Nur Kholis Setiawan sampai ada pejabat yang baru secara definitif," ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya.

Zainut menambahkan, Sesuai Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII 2019 bahwa ketentuan pelaksana tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas hanya boleh dijabat oleh pejabat yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

"Untuk diketahui pejabat eselon 1 di lingkungan Bimas Katolik itu hanya ada 1, sementara selebihnya adalah eselon 2 dan 3 jadi tidak mungkin Plt diambil dari lingkungan Ditjen Binmas Katolik," kata Zainut.

Dia melanjutkan, ketentuan lain dari Surat Edaran tersebut adalah pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

Dia mengatakan, pelaksana tugas juga tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai. "Jadi fungsi Plt lebih bersifat administratif dan tidak boleh mengambil kebijakan yang sifatnya strategis," kata Zainut.

Dia menuturkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan. "Kami berharap dalam waktu dekat sudah ditetapkan pejabat dirjen yang definitif sehingga dapat segera melaksanakan tugasnya baik," katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8367 seconds (0.1#10.140)