Soal Pagar Laut, Mahfud MD: Tak Perlu Menutupi Kasus dengan Alasan Demi Marwah Institusi
Senin, 27 Januari 2025 - 21:42 WIB
loading...
A
A
A
Hingga saat ini, postingan Mahfud MD disukai oleh 3.373 warganet, dan mendapat komentar beragam dari warganet.
“Penegak hukum kita hampir tidak bisa dipercaya lagi prof. Yg ada nanti kongkalikong,” komentar pemilik akun@rudynapit
“Berdsrkn pengembngan penyidikn pasti juga oknum yg menerbitkan srtifikat pantas dijdikan tersangka. Krn sertifikat diterbitkn sebelum adanya rekomendasi atau apalah namanya dari KKP. Didukung pula dng pengembangan berdsrkn fakta persidangan,” tulis @wijayantogempar.
“Penegak hukum kita hampir tidak bisa dipercaya lagi prof. Yg ada nanti kongkalikong,” komentar pemilik akun@rudynapit
“Berdsrkn pengembngan penyidikn pasti juga oknum yg menerbitkan srtifikat pantas dijdikan tersangka. Krn sertifikat diterbitkn sebelum adanya rekomendasi atau apalah namanya dari KKP. Didukung pula dng pengembangan berdsrkn fakta persidangan,” tulis @wijayantogempar.
(cip)
Lihat Juga :