Menang Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Tahanan Bareskrim
Minggu, 26 Januari 2025 - 20:22 WIB
loading...
A
A
A
Usai menerima salinan resmi hasil putusan pengadilan, penyidik melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri. "Sebagai bentuk diskresi, penyidik sudah melakukan pengeluaran saudari Julia Santoso dengan cara ditangguhkan," ucapnya. Baca juga: Hasto Kristiyanto Melawan, Ajukan Praperadilan Status Tersangka KPK
Nunung menegaskan, penyidik sudah berupaya maksimal dan profesional dalam menangani perkara tersebut. ”Melakukan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk memenuhi rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor," tandasnya.
Diketahui Julia Santoso dilaporkan Direktur PT Anugrah Sukses Mining (ASM) pada 21 November 2023 lalu, atas dugaan tindak pidana penggelapan dana atau tindak pidana pencucian uang . Menindaklanjuti laporan itu, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Nunung menegaskan, penyidik sudah berupaya maksimal dan profesional dalam menangani perkara tersebut. ”Melakukan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk memenuhi rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor," tandasnya.
Diketahui Julia Santoso dilaporkan Direktur PT Anugrah Sukses Mining (ASM) pada 21 November 2023 lalu, atas dugaan tindak pidana penggelapan dana atau tindak pidana pencucian uang . Menindaklanjuti laporan itu, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
(poe)
Lihat Juga :