Mantan Komisioner KPK Pertanyakan Fungsi Intelijen Jaksa
Sabtu, 25 Januari 2025 - 05:13 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, hal tersebut juga akan membuat kerancuan karena tujuan intelijen kejaksaan itu maksudnya apa. ”Jadi, makanya saya bilang bahwa bisa jadi ada perbedaan persepsi tentang antar lembaga intelijen. Intelijen yang dimaksudkan, intelijen penindakan dengan intelijen dalam konteks negara itu sesuatu yang sangat berbeda,” ucap pria yang sudah 30 tahun bergelut dalam dunia intelijen tersebut. ”Kalau tidak hati-hati, sangat memungkinan terjadi conflict of interest. Menggalang orang mempengaruhi supaya saya untung, negara jadi rugi ya gak? Ini harus dijabarkan lebih detail lagi.”
Lebih lanjut, dalam acara yang sama, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan, sebenarnya dalam KUHAP, tugas dan fungsi kejaksaan itu sudah cukup komplet. ”Tapi, ketika diperluas, maka pertanyaannya adalah apakah mampu?” tambahnya. Baca juga: Hans Hamzah, Intel TNI AD dan Ahli Kunci Keturunan Tionghoa yang Membobol Koper Atase Militer Portugal
Fickar kemudian mencontohkan terkait fenomena aliran sesat yang banyak berkembang di Indonesia. ”Selama ini, saya tidak pernah mendengar kejaksaan melakukan sesuatu terkait fenomena tersebut. Bahkan, terkesan kejaksaan diam saja,” jelasnya.
Menurut Fickar, ini adalah sesuatu yang tak perlu dan harus direvisi. Menurutnya, pemberian kewenangan yang berlebihan dalam UU itu juga akan sia-sia. ”Jadi, memang harus direvisi apa-apa saja kewenangan yang berlebihan tersebut. Harus dikaji ulang, apa itu fungsi sebagai penyidik juga, penuntut umum juga,” tegasnya.
Lebih lanjut, dalam acara yang sama, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan, sebenarnya dalam KUHAP, tugas dan fungsi kejaksaan itu sudah cukup komplet. ”Tapi, ketika diperluas, maka pertanyaannya adalah apakah mampu?” tambahnya. Baca juga: Hans Hamzah, Intel TNI AD dan Ahli Kunci Keturunan Tionghoa yang Membobol Koper Atase Militer Portugal
Fickar kemudian mencontohkan terkait fenomena aliran sesat yang banyak berkembang di Indonesia. ”Selama ini, saya tidak pernah mendengar kejaksaan melakukan sesuatu terkait fenomena tersebut. Bahkan, terkesan kejaksaan diam saja,” jelasnya.
Menurut Fickar, ini adalah sesuatu yang tak perlu dan harus direvisi. Menurutnya, pemberian kewenangan yang berlebihan dalam UU itu juga akan sia-sia. ”Jadi, memang harus direvisi apa-apa saja kewenangan yang berlebihan tersebut. Harus dikaji ulang, apa itu fungsi sebagai penyidik juga, penuntut umum juga,” tegasnya.
(poe)
Lihat Juga :