Mantan Komisioner KPK Pertanyakan Fungsi Intelijen Jaksa

Sabtu, 25 Januari 2025 - 05:13 WIB
loading...
Mantan Komisioner KPK...
Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang mempertanyakan fungsi intelijen yang dimiliki jaksa dalam UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mempertanyakan berlebihnya fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan dalam UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. Terutama terkait fungsi intelijen yang dimiliki oleh jaksa.

Saut menanyakan terkait detail UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. ”Bisa tiga jam kita bicara? Padahal, kita belum bicara tentang detail fungsi intelijen di kejaksaan. Intelijen itu abu-abu loh. Kalau gak dibikin garis yang tegas akan sulit,” katanya Dalam Dialog Publik yang bertajuk UU Kejaksaan: antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat di Jakarta, Kamis (23/1/2025) lalu. Baca juga: MA Hormati Kejagung Tetapkan Ketua PN Surabaya Tersangka Baru Kasus Ronald Tannur

Pasal 30 B UU No 11/2021 tentang Kejaksaan memang menyebutkan fungsi intelijen yang sangat luas. Mulai dari kerja sama antar lembaga intelijen, melaksanakan pencegahan KKN, hingga pengawasan multimedia.

Hal ini, menurut Saut, membuat kejaksaan jauh lebih luas dari penuntut umum atau pengacara negara saja. Padahal, kejaksaan bukan lembaga yang mempunyai fungsi harkamtibmas seperti Polri atau pertahanan negara seperti TNI.

”Bicara tentang fungsi intelijen itu adalah pengamanan, penggalangan, dan penyelidikan. Nah, itu tadi penggalangan termasuk memengaruhi orang ya kan. Itu juga perlu kita jauhkan itu fungsi intelijen dari kejaksaan karena memang ada-ada asisten intelijennya,” tuturnya.

Selain itu, hal tersebut juga akan membuat kerancuan karena tujuan intelijen kejaksaan itu maksudnya apa. ”Jadi, makanya saya bilang bahwa bisa jadi ada perbedaan persepsi tentang antar lembaga intelijen. Intelijen yang dimaksudkan, intelijen penindakan dengan intelijen dalam konteks negara itu sesuatu yang sangat berbeda,” ucap pria yang sudah 30 tahun bergelut dalam dunia intelijen tersebut. ”Kalau tidak hati-hati, sangat memungkinan terjadi conflict of interest. Menggalang orang mempengaruhi supaya saya untung, negara jadi rugi ya gak? Ini harus dijabarkan lebih detail lagi.”

Lebih lanjut, dalam acara yang sama, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan, sebenarnya dalam KUHAP, tugas dan fungsi kejaksaan itu sudah cukup komplet. ”Tapi, ketika diperluas, maka pertanyaannya adalah apakah mampu?” tambahnya. Baca juga: Hans Hamzah, Intel TNI AD dan Ahli Kunci Keturunan Tionghoa yang Membobol Koper Atase Militer Portugal

Fickar kemudian mencontohkan terkait fenomena aliran sesat yang banyak berkembang di Indonesia. ”Selama ini, saya tidak pernah mendengar kejaksaan melakukan sesuatu terkait fenomena tersebut. Bahkan, terkesan kejaksaan diam saja,” jelasnya.

Menurut Fickar, ini adalah sesuatu yang tak perlu dan harus direvisi. Menurutnya, pemberian kewenangan yang berlebihan dalam UU itu juga akan sia-sia. ”Jadi, memang harus direvisi apa-apa saja kewenangan yang berlebihan tersebut. Harus dikaji ulang, apa itu fungsi sebagai penyidik juga, penuntut umum juga,” tegasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Tiru Israel, Taiwan...
Tiru Israel, Taiwan Gunakan AI untuk Rekrut Informan dan Whistleblower China
Rekomendasi
David dan Victoria Beckham...
David dan Victoria Beckham Kirim Sinyal Damai untuk Brooklyn di Hari Ayah
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Upacara Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Digelar selama 6 Hari
Kasus DBD Anak Meningkat...
Kasus DBD Anak Meningkat saat El Nino, Ini Gejala yang Wajib Diwaspadai
Berita Terkini
Roy Suryo usai Penangguhan...
Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Kejari Jaksel Ungkap...
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan...
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa: Kebenaran Tak Padam di Negara Kita
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved