Pendaftaran Pilkada Bisa Ditunda Jika Hanya Ada Satu Paslon

Rabu, 02 September 2020 - 17:33 WIB
loading...
Pendaftaran Pilkada...
Apabila hanya ada satu calon yang mendaftar, maka KPU daerah bisa memperpanjang masa pendaftarannya. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pendaftaran bakal pasangan calon pada Pilkada 2020 yang akan digelar pada 4-6 September 2020 bisa berpotensi ditunda. Sebab, apabila hanya ada satu calon yang mendaftar, maka KPU daerah bisa memperpanjang masa pendaftarannya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan, dalam setiap pemilihan, terbuka kemungkinan hanya munculnya satu bakal paslon pada saat pendaftaran atau biasa dikenal dengan sebutan calon tunggal. Paslon tersebut telah mendapat dukungan mayoritas dari seluruh partai politik yang memiliki kursi di daerah tersebut dan tidak adanya bakal pasangan calon perseorangan.

Ia melanjutkan, apabila sampai hari terakhir pendaftaran atau pada 6 September 2020 tetap hanya satu Bapaslon yang mendaftar, maka KPU di daerah tersebut memberlakukan kebijakan perpanjangan masa pendaftaran selama 3 hari. "Nah kemudian setelah itu kalau tetap 1 paslon, maka kemudian dilakukan apa? dilakukan penundaan khusus di daerah itu," kata Hasyim dalam dalam acara sosialisasi tahapan pendaftaran Pilkada 2020 secara daring, Rabu (2/9/2020). (Baca juga: Jaga Netralitas, Polri Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah saat Pilkada 2020 )

Dalam situasi ini, dia meminta KPU daerah tersebut menerbitkan Surat Keputusan (SK) penundaan pendaftaran Pilkada 2020. Setelah itu, barulah kemudian menyusun jadwal ulang untuk pendaftaran calon.

Tak hanya itu, Hasyim juga menyampaikan bahwa KPU setempat harus melakukan sosialisasi selama 3 hari. "Sosialiasi dalam rangka apa? dalam rangka untuk persiapan untuk pendaftaran calon pada kesempatan kedua," ujarnya.

Hasyim melanjutkan, setelah melakukan tahapan sosialisasi, di hari berikutnya KPU tersebur kemudian membuka pendaftaran tahap kedua selama 3 hari ke depan. Apabila sampai akhir masa pendaftaran tetap hanya diikuti satu bakal paslon, maka KPU itu baru melanjutkan tahapan selanjutnya seperti pemeriksaan kesehatan, verifikasi dokumen, penetapan pasangan calon, hingga sampai pada tahapan pengundian. (Baca juga: Calon Tunggal di Pilkada Imbas Perilaku Parpol Ambil Jalan Praktis )

Akan tetapi, kata dia, dalam tahapan pengundian bagi paslon tunggal ini berbeda dengan pengundian yang diikuti oleh lebih dari satu paslon. Di mana, undian yang diikuti satu paslon itu untuk menentukan nomor urut paslon.

"Tapi kalau hanya 1 paslon, undian itu hanya sifatnya untuk menempatkan posisi kolom calon dan kolom kosong dalam daftar calon, dan juga dalam desain surat suara," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Pemungutan Suara...
Jelang Pemungutan Suara Ulang di Boven Digoel, Michael Sianipar: Perindo Hadir Total
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Sekjen GibranKu Bakal Bentuk Tim Advokasi
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi
Kepala Daerah Baru Momentum...
Kepala Daerah Baru Momentum Penguatan Etika Pemerintahan
DKPP Pecat 4 Komisioner...
DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
12 Orang Meninggal dalam...
12 Orang Meninggal dalam Bentrokan Pilkada Puncak Jaya
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Ditetapkan Jadi Gubernur...
Ditetapkan Jadi Gubernur DKI, Pramono Bersyukur Pilgub Jakarta Berjalan Riang Gembira
Rekomendasi
Apa Hukum Memanfaatkan...
Apa Hukum Memanfaatkan Barang Gadai? Simak Penjelasan Lengkapnya
Doa Khusus Maia Estianty...
Doa Khusus Maia Estianty untuk Luna Maya dan Maxime Bouttier: Insya Allah Dunia Akhirat
Pasca Lawan Jepang,...
Pasca Lawan Jepang, Timnas Futsal Putri Indonesia Fokus 2 Laga Berikutnya
Berita Terkini
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif di PT Telkom
Tak Hadiri Sidang Mediasi...
Tak Hadiri Sidang Mediasi Gugatan Ijazah di PN Solo, Ini Kata Jokowi
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
3 Ketua PAC Datangi...
3 Ketua PAC Datangi Lagi Kantor DPP PDIP, Ada Apa?
Cold Storage Perlu Dibangun...
Cold Storage Perlu Dibangun di Timur Indonesia untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Infografis
Jika Berperang, Angkatan...
Jika Berperang, Angkatan Darat Inggris Bisa Musnah dalam 6 Bulan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved