Pendaftaran Pilkada Bisa Ditunda Jika Hanya Ada Satu Paslon
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran bakal pasangan calon pada Pilkada 2020 yang akan digelar pada 4-6 September 2020 bisa berpotensi ditunda. Sebab, apabila hanya ada satu calon yang mendaftar, maka KPU daerah bisa memperpanjang masa pendaftarannya.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan, dalam setiap pemilihan, terbuka kemungkinan hanya munculnya satu bakal paslon pada saat pendaftaran atau biasa dikenal dengan sebutan calon tunggal. Paslon tersebut telah mendapat dukungan mayoritas dari seluruh partai politik yang memiliki kursi di daerah tersebut dan tidak adanya bakal pasangan calon perseorangan.
Ia melanjutkan, apabila sampai hari terakhir pendaftaran atau pada 6 September 2020 tetap hanya satu Bapaslon yang mendaftar, maka KPU di daerah tersebut memberlakukan kebijakan perpanjangan masa pendaftaran selama 3 hari. "Nah kemudian setelah itu kalau tetap 1 paslon, maka kemudian dilakukan apa? dilakukan penundaan khusus di daerah itu," kata Hasyim dalam dalam acara sosialisasi tahapan pendaftaran Pilkada 2020 secara daring, Rabu (2/9/2020). ( )
Dalam situasi ini, dia meminta KPU daerah tersebut menerbitkan Surat Keputusan (SK) penundaan pendaftaran Pilkada 2020. Setelah itu, barulah kemudian menyusun jadwal ulang untuk pendaftaran calon.
Tak hanya itu, Hasyim juga menyampaikan bahwa KPU setempat harus melakukan sosialisasi selama 3 hari. "Sosialiasi dalam rangka apa? dalam rangka untuk persiapan untuk pendaftaran calon pada kesempatan kedua," ujarnya.
Hasyim melanjutkan, setelah melakukan tahapan sosialisasi, di hari berikutnya KPU tersebur kemudian membuka pendaftaran tahap kedua selama 3 hari ke depan. Apabila sampai akhir masa pendaftaran tetap hanya diikuti satu bakal paslon, maka KPU itu baru melanjutkan tahapan selanjutnya seperti pemeriksaan kesehatan, verifikasi dokumen, penetapan pasangan calon, hingga sampai pada tahapan pengundian. ( )
Akan tetapi, kata dia, dalam tahapan pengundian bagi paslon tunggal ini berbeda dengan pengundian yang diikuti oleh lebih dari satu paslon. Di mana, undian yang diikuti satu paslon itu untuk menentukan nomor urut paslon.
"Tapi kalau hanya 1 paslon, undian itu hanya sifatnya untuk menempatkan posisi kolom calon dan kolom kosong dalam daftar calon, dan juga dalam desain surat suara," katanya.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan, dalam setiap pemilihan, terbuka kemungkinan hanya munculnya satu bakal paslon pada saat pendaftaran atau biasa dikenal dengan sebutan calon tunggal. Paslon tersebut telah mendapat dukungan mayoritas dari seluruh partai politik yang memiliki kursi di daerah tersebut dan tidak adanya bakal pasangan calon perseorangan.
Ia melanjutkan, apabila sampai hari terakhir pendaftaran atau pada 6 September 2020 tetap hanya satu Bapaslon yang mendaftar, maka KPU di daerah tersebut memberlakukan kebijakan perpanjangan masa pendaftaran selama 3 hari. "Nah kemudian setelah itu kalau tetap 1 paslon, maka kemudian dilakukan apa? dilakukan penundaan khusus di daerah itu," kata Hasyim dalam dalam acara sosialisasi tahapan pendaftaran Pilkada 2020 secara daring, Rabu (2/9/2020). ( )
Dalam situasi ini, dia meminta KPU daerah tersebut menerbitkan Surat Keputusan (SK) penundaan pendaftaran Pilkada 2020. Setelah itu, barulah kemudian menyusun jadwal ulang untuk pendaftaran calon.
Tak hanya itu, Hasyim juga menyampaikan bahwa KPU setempat harus melakukan sosialisasi selama 3 hari. "Sosialiasi dalam rangka apa? dalam rangka untuk persiapan untuk pendaftaran calon pada kesempatan kedua," ujarnya.
Hasyim melanjutkan, setelah melakukan tahapan sosialisasi, di hari berikutnya KPU tersebur kemudian membuka pendaftaran tahap kedua selama 3 hari ke depan. Apabila sampai akhir masa pendaftaran tetap hanya diikuti satu bakal paslon, maka KPU itu baru melanjutkan tahapan selanjutnya seperti pemeriksaan kesehatan, verifikasi dokumen, penetapan pasangan calon, hingga sampai pada tahapan pengundian. ( )
Akan tetapi, kata dia, dalam tahapan pengundian bagi paslon tunggal ini berbeda dengan pengundian yang diikuti oleh lebih dari satu paslon. Di mana, undian yang diikuti satu paslon itu untuk menentukan nomor urut paslon.
"Tapi kalau hanya 1 paslon, undian itu hanya sifatnya untuk menempatkan posisi kolom calon dan kolom kosong dalam daftar calon, dan juga dalam desain surat suara," katanya.
(abd)