Pagar Laut, Legislator PKB Sebut Ada Potensi Kerugian Negara Rp300 Triliun
Kamis, 23 Januari 2025 - 21:02 WIB
loading...
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKB Daniel Johan. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKB Daniel Johan merespons pagar laut di pesisir laut Tangerang, Banten yang terindikasi bakal menjadi lokasi reklamasi oleh kelompok tertentu. Dia meminta pemerintah segera mengungkap dalang pembuatan pagar laut yang menghebohkan publik tersebut.
“Ada indikasi reklamasi pada pemagaran pembangunan pagar laut di Tangerang. Tak hanya ungkap siapa pelaku pemugaran tapi pemerintah juga harus melakukan tindakan hukum agar masyarakat bisa meyakini Indonesia adalah negara hukum,” ujar Daniel Johan saat Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono , Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Dia mengungkapkan pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km itu jika berhasil di reklamasi, akan menjadi daratan seluas 3.000 hektare. Apabila diperjualbelikan dengan kisaran harga minimal Rp10 juta per meter, maka potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun. “Jumlah ini tentu sangat besar karena menjadi hak milik pihak ketiga,” katanya.
Baca juga: Menteri KKP: Kasus Pagar Laut Berpeluang Dibawa ke Pidana Umum
“Ada indikasi reklamasi pada pemagaran pembangunan pagar laut di Tangerang. Tak hanya ungkap siapa pelaku pemugaran tapi pemerintah juga harus melakukan tindakan hukum agar masyarakat bisa meyakini Indonesia adalah negara hukum,” ujar Daniel Johan saat Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono , Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Dia mengungkapkan pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km itu jika berhasil di reklamasi, akan menjadi daratan seluas 3.000 hektare. Apabila diperjualbelikan dengan kisaran harga minimal Rp10 juta per meter, maka potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun. “Jumlah ini tentu sangat besar karena menjadi hak milik pihak ketiga,” katanya.
Baca juga: Menteri KKP: Kasus Pagar Laut Berpeluang Dibawa ke Pidana Umum
Lihat Juga :