UU Mahkamah Konstitusi Hanya Akan Lahirkan Demokrasi Semu

Rabu, 02 September 2020 - 17:06 WIB
loading...
A A A
Pertama, batas usia minimum dan usia maksimum hakim konstitusi. Kedua, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung. Ketiga, batas waktu pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya. Keempat, anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi yang berlatarbelakang di bidang hukum. Kelima, legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan undang-undang ini.

Yang jadi masalah, selain secepat kilat, pembahasan RUU ini berlangsung tertutup untuk umum.

Senin (24/8) pekan lalu DPR dan pemerintah pertama kali rapat dengan membacakan sikap dan keterangan masing-masing. Esoknya, rapat dilanjutkan dengan penyerahan DIM dari pemerintah. Panja pun dibentuk. Rabu, panja menggelar rapat pertama yang berlangsung tertutup. Rapat dua hari beriktunya juga tertutup. Lantas, Senin (31/8) lalu DPR dan pemerintah melakukan rapat pengambilan keputusan tingkat pertama. Singkat kata, pembahasan substanti tuntas, dan selanjutnya diusulkan untuk mendapat pengesahan.

Kemudian, Selasa (1/9) kemarin rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu, tanda disahkannya RUU MK tersebut menjadi UU.

Sidang yang berlangsung tertutup dan supercepat tentu menimbulkan banyak pertanyaan dari publik. “UU adalah cara rakyat mengatur dirinya, mengatur negara atau pemerintah,” ujar Guru Besar FH Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti kepada SINDOnews, Selasa (1/9) malam kemarin. Dan,”Pembahasan yang tertutup berarti menegasikan sendi demokrasi.” Ujung-ujungnya,”Demokrasi mati di tangan pembentuk UU, dan yang selanjutnya terjadi adalah demokrasi semu.”

Lebih jauh, ia menyoroti persoalan prosedur dan materi muatan RUU. Ia tak setuju dengan RUU yang diajukan oleh pengusul tunggal dirancang dan dibahas secara cepat. Sebagaimana diketahui bahwa pengusul RUU ini adalah Badan Legilslasi (Baleg) DPR yang diketuai Suprataman Andi Agtas, pertengahan April silam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Ditahan Curacao, Ekuador...
Ditahan Curacao, Ekuador Gagal Segel Tiket ke Babak Gugur Piala Dunia 2026
Dokter Ungkap Penyebab...
Dokter Ungkap Penyebab Bau Kaki yang Sebenarnya, Ternyata Bukan Karena Keringat
Marahnya Warga Israel...
Marahnya Warga Israel atas Kesepakatan AS-Iran: Kami Dikhianati Trump, Ini Kesalahan Besar
Berita Terkini
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Infografis
27 Negara Peringatkan...
27 Negara Peringatkan Warganya, Perang Dunia III Akan Terjadi?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved