UU Mahkamah Konstitusi Hanya Akan Lahirkan Demokrasi Semu
Rabu, 02 September 2020 - 17:06 WIB
loading...
A
A
A
Pertama, batas usia minimum dan usia maksimum hakim konstitusi. Kedua, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung. Ketiga, batas waktu pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya. Keempat, anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi yang berlatarbelakang di bidang hukum. Kelima, legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan undang-undang ini.
Yang jadi masalah, selain secepat kilat, pembahasan RUU ini berlangsung tertutup untuk umum.
Senin (24/8) pekan lalu DPR dan pemerintah pertama kali rapat dengan membacakan sikap dan keterangan masing-masing. Esoknya, rapat dilanjutkan dengan penyerahan DIM dari pemerintah. Panja pun dibentuk. Rabu, panja menggelar rapat pertama yang berlangsung tertutup. Rapat dua hari beriktunya juga tertutup. Lantas, Senin (31/8) lalu DPR dan pemerintah melakukan rapat pengambilan keputusan tingkat pertama. Singkat kata, pembahasan substanti tuntas, dan selanjutnya diusulkan untuk mendapat pengesahan.
Kemudian, Selasa (1/9) kemarin rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu, tanda disahkannya RUU MK tersebut menjadi UU.
Sidang yang berlangsung tertutup dan supercepat tentu menimbulkan banyak pertanyaan dari publik. “UU adalah cara rakyat mengatur dirinya, mengatur negara atau pemerintah,” ujar Guru Besar FH Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti kepada SINDOnews, Selasa (1/9) malam kemarin. Dan,”Pembahasan yang tertutup berarti menegasikan sendi demokrasi.” Ujung-ujungnya,”Demokrasi mati di tangan pembentuk UU, dan yang selanjutnya terjadi adalah demokrasi semu.”
Lebih jauh, ia menyoroti persoalan prosedur dan materi muatan RUU. Ia tak setuju dengan RUU yang diajukan oleh pengusul tunggal dirancang dan dibahas secara cepat. Sebagaimana diketahui bahwa pengusul RUU ini adalah Badan Legilslasi (Baleg) DPR yang diketuai Suprataman Andi Agtas, pertengahan April silam.
Yang jadi masalah, selain secepat kilat, pembahasan RUU ini berlangsung tertutup untuk umum.
Senin (24/8) pekan lalu DPR dan pemerintah pertama kali rapat dengan membacakan sikap dan keterangan masing-masing. Esoknya, rapat dilanjutkan dengan penyerahan DIM dari pemerintah. Panja pun dibentuk. Rabu, panja menggelar rapat pertama yang berlangsung tertutup. Rapat dua hari beriktunya juga tertutup. Lantas, Senin (31/8) lalu DPR dan pemerintah melakukan rapat pengambilan keputusan tingkat pertama. Singkat kata, pembahasan substanti tuntas, dan selanjutnya diusulkan untuk mendapat pengesahan.
Kemudian, Selasa (1/9) kemarin rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu, tanda disahkannya RUU MK tersebut menjadi UU.
Sidang yang berlangsung tertutup dan supercepat tentu menimbulkan banyak pertanyaan dari publik. “UU adalah cara rakyat mengatur dirinya, mengatur negara atau pemerintah,” ujar Guru Besar FH Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti kepada SINDOnews, Selasa (1/9) malam kemarin. Dan,”Pembahasan yang tertutup berarti menegasikan sendi demokrasi.” Ujung-ujungnya,”Demokrasi mati di tangan pembentuk UU, dan yang selanjutnya terjadi adalah demokrasi semu.”
Lebih jauh, ia menyoroti persoalan prosedur dan materi muatan RUU. Ia tak setuju dengan RUU yang diajukan oleh pengusul tunggal dirancang dan dibahas secara cepat. Sebagaimana diketahui bahwa pengusul RUU ini adalah Badan Legilslasi (Baleg) DPR yang diketuai Suprataman Andi Agtas, pertengahan April silam.
Lihat Juga :