Menteri HAM: Pemerintah Akan Beri Kompensasi dan Restitusi bagi Korban Konflik Sosial
loading...
A
A
A
"Karena Kementerian Sosial sudah punya Permen, Kementerian PAN RB sudah punya Permen, tentang perlindungan bagi kelompok hak dan kewajiban bagi kelompok disabilitas. Tapi Permen HAM belum ada, yaitu memastikan perlindungan HAM. Contoh, mereka yang disabilitas mental kemudian biasanya oleh petugas pemerintah di lapangan tangkap mereka, dimasukkan di dalam penjara, di sel khusus," katanya.
Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul berjanji memperhatikan perlindungan terhadap para korban konflik sosial dan penyandang disabilitas sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara.
"Hak-hak harus dipenuhi, perlindungan juga harus diperkuat," kata Gus Ipul usai rapat bersama Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Dalam konteks HAM, lanjut Gus Ipul, Kemensos terfokus pada perlindungan sosial. Implementasinya berupa pemberian akses jaminan sosial terhadap korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Hak-hak penyandang disabilitas turut menjadi perhatian.
Tugas dan fungsi Kemensos tersebut kemudian diperkuat oleh Kementerian HAM melalui penerbitan peraturan menteri, sehingga aturan tersebut menjadi referensi Kemensos untuk menindaklanjuti perlindungan sosialnya.
Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul berjanji memperhatikan perlindungan terhadap para korban konflik sosial dan penyandang disabilitas sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara.
"Hak-hak harus dipenuhi, perlindungan juga harus diperkuat," kata Gus Ipul usai rapat bersama Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Dalam konteks HAM, lanjut Gus Ipul, Kemensos terfokus pada perlindungan sosial. Implementasinya berupa pemberian akses jaminan sosial terhadap korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Hak-hak penyandang disabilitas turut menjadi perhatian.
Tugas dan fungsi Kemensos tersebut kemudian diperkuat oleh Kementerian HAM melalui penerbitan peraturan menteri, sehingga aturan tersebut menjadi referensi Kemensos untuk menindaklanjuti perlindungan sosialnya.
(abd)
Lihat Juga :