Menteri HAM: Pemerintah Akan Beri Kompensasi dan Restitusi bagi Korban Konflik Sosial

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:29 WIB
loading...
Menteri HAM: Pemerintah...
Menteri HAM Natalius Pigai dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan kepada media di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (21/1/2025). FOTO/BINTI MUFARIDA
A A A
JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut pemerintah bakal memberikan kompensasi , rehabilitasi, dan restitusi bagi para korban konflik sosial . Utamanya bagi korban konflik sosial yang telah memenangkan gugatan di peradilan.

"Ada peristiwa-peristiwa konflik sosial, saya tidak perlu sebut secara detail, yang mereka sudah ajukan gugatan di peradilan dan mereka telah memenangkan. Ini konflik sosial ya, pelakunya siapa? enggak, enggak, enggak. Konflik sosial yang peristiwa terjadi sudah lewat sekian puluh tahun yang lalu, sudah memenangkan gugatan mereka di peradilan," kata Pigai di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Pigai menjelaskan, konflik sosial yang dimaksud bukan disebabkan oleh individu, melainkan suasana politik yang memicu terjadinya konflik. Beberapa korban bahkan masih berada di pengungsian hingga saat ini. Oleh karena itu, Kementerian HAM bersama dengan Kementerian Sosial akan berkoordinasi untuk mengidentifikasi kelompok sasaran yang berhak menerima kompensasi tersebut.

Baca juga: 10 Contoh Konflik Sosial di Indonesia, Ada yang Sebabkan Ribuan Korban Jiwa

"Konflik sosial yang dimaksud itu sudah kita lihat dulu, ada di daerah-daerah yang dua puluhan tahun yang lalu. Ya, konflik yang tidak disebabkan oleh individu, tapi disebabkan karena suasana politik yang menyebabkan konflik sosial ada yang sampai sekarang berada, waktu itu berada di pengungsian, tapi mereka adukan gugatan dan mereka memenangkan gugatan itu. Itu juga menjadi perhatian kami," kata Pigai.

Selain itu, Pigai juga menegaskan, pemerintah berkomitmen memperhatikan korban peristiwa-peristiwa konflik sosial yang selama ini kurang mendapatkan perhatian. Kementerian Sosial, menurut Pigai, telah siap untuk bekerja sama dalam memberikan kompensasi, rehabilitasi, dan restitusi kepada para korban.

"Lalu yang berikut kami juga akan memberi perhatian, kerja sama dengan Kementerian Sosial sudah sangat siap, bahkan sangat tersedia untuk kami akan memberikan kompensasi, rehabilitasi, dan restitusi bagi para korban peristiwa-peristiwa yang selama ini dihadapi dan perlu mendapatkan perhatian oleh negara kepada mereka," kata Pigai.

Pigai mengatakan sebagai bagian dari upaya perlindungan, Kementerian HAM juga tengah mempersiapkan peraturan menteri (Permen HAM) yang akan memastikan adanya perlindungan terhadap kelompok disabilitas. Pigai menyoroti perlunya perhatian khusus terhadap kelompok disabilitas, terutama disabilitas mental.

Baca juga: Potensi Konflik Sosial di Era Teknokultur

"Lalu apa yang nanti saya lakukan, kami lakukan? Kami akan menghasilkan peraturan Permen Hak Asasi Manusia yang salah satunya ya, yang memastikan adanya perlindungan terhadap kelompok-kelompok disabilitas," kata Pigai.

"Karena Kementerian Sosial sudah punya Permen, Kementerian PAN RB sudah punya Permen, tentang perlindungan bagi kelompok hak dan kewajiban bagi kelompok disabilitas. Tapi Permen HAM belum ada, yaitu memastikan perlindungan HAM. Contoh, mereka yang disabilitas mental kemudian biasanya oleh petugas pemerintah di lapangan tangkap mereka, dimasukkan di dalam penjara, di sel khusus," katanya.

Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul berjanji memperhatikan perlindungan terhadap para korban konflik sosial dan penyandang disabilitas sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara.

"Hak-hak harus dipenuhi, perlindungan juga harus diperkuat," kata Gus Ipul usai rapat bersama Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Dalam konteks HAM, lanjut Gus Ipul, Kemensos terfokus pada perlindungan sosial. Implementasinya berupa pemberian akses jaminan sosial terhadap korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Hak-hak penyandang disabilitas turut menjadi perhatian.

Tugas dan fungsi Kemensos tersebut kemudian diperkuat oleh Kementerian HAM melalui penerbitan peraturan menteri, sehingga aturan tersebut menjadi referensi Kemensos untuk menindaklanjuti perlindungan sosialnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Digitalisasi Data, Penerima...
Digitalisasi Data, Penerima Bansos Diverifikasi lewat Pengenalan Wajah
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Natalius Pigai Larang...
Natalius Pigai Larang Tembak Begal di Tempat, Polda Metro Jaya Buka Suara
Pigai Tolak Pelaku Begal...
Pigai Tolak Pelaku Begal Ditembak, Pakar: Dibenarkan Hukum demi Lindungi Masyarakat
Cetak Lulusan Berkualitas,...
Cetak Lulusan Berkualitas, Sekolah Rakyat Jajaki Kolaborasi Nasional dan Internasional
Rekomendasi
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Kehadiran Meghan Markle...
Kehadiran Meghan Markle Jadi Penentu Rekonsiliasi Pangeran Harry dan Raja Charles
JAECOO Catat 20.000...
JAECOO Catat 20.000 Pengiriman J5 EV di Indonesia, Ini Target Selanjutnya
Berita Terkini
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Infografis
Hore! Pemerintah Beri...
Hore! Pemerintah Beri Pulsa Gratis Untuk Guru, Murid dan Dosen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved