Giliran PN Jaksel Tolak Gugatan Achmad Ghufron ke Cak Imin, Ini Tanggapan PKB
Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:36 WIB
loading...
A
A
A
Sehingga Ghufron mengajukan gugatan ganti rugi kepada Gus Muhaimin sebesar Rp508 miliar dan untuk menjamin agar ganti rugi tersebut dibayar Gus Muhaimin, Ghufron meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Gedung Kantor DPP PKB yang terletak di Jalan Raden Saleh 9 Jakarta Pusat.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan Ghufron tersebut melalui putusan No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel dan dalam pertimbangan hukum putusan tersebut telah menyatakan dengan tegas persoalan yang terjadi antara Penggugat (Ghufron) dengan Tergugat (Gus Muhaimin) adalah persoalan internal partai politik dan masuk dalam Perkara Perselisihan Partai Politik," kata dia.
Menurut Anwar, berdasarkan ketentuan Pasal 32 junto Pasal 33 UU No:2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No:2 Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah kewenangan Mahkamah Partai dan prosedur penyelesaiannya diatur dalam Pasal 12 angka 2 Peraturan Partai No.1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Internal PKB yang mana untuk penyelesaian perselisihan partai politik pada Mahkamah Partai diberikan tenggang waktu sampai 60 hari.
Namun faktanya Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terlebih dahulu baru mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai dan oleh karena belum ada putusan dari Mahkamah Partai, maka pengadilan belum berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pemecatan Ghufron dari PKB tersebut.
"Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap PKB tersebut, maka otomatis gugatan ganti rugi Ghufron terhadap PKB sebesar Rp508 miliar dan sita terhadap kantor DPP PKB juga kandas atau tertolak,"tegasnya.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan Ghufron tersebut melalui putusan No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel dan dalam pertimbangan hukum putusan tersebut telah menyatakan dengan tegas persoalan yang terjadi antara Penggugat (Ghufron) dengan Tergugat (Gus Muhaimin) adalah persoalan internal partai politik dan masuk dalam Perkara Perselisihan Partai Politik," kata dia.
Menurut Anwar, berdasarkan ketentuan Pasal 32 junto Pasal 33 UU No:2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No:2 Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah kewenangan Mahkamah Partai dan prosedur penyelesaiannya diatur dalam Pasal 12 angka 2 Peraturan Partai No.1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Internal PKB yang mana untuk penyelesaian perselisihan partai politik pada Mahkamah Partai diberikan tenggang waktu sampai 60 hari.
Namun faktanya Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terlebih dahulu baru mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai dan oleh karena belum ada putusan dari Mahkamah Partai, maka pengadilan belum berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pemecatan Ghufron dari PKB tersebut.
"Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap PKB tersebut, maka otomatis gugatan ganti rugi Ghufron terhadap PKB sebesar Rp508 miliar dan sita terhadap kantor DPP PKB juga kandas atau tertolak,"tegasnya.
(cip)
Lihat Juga :