Sepanjang Januari-September 2020, Kejagung Berhasil Tangkap 61 Buronan

Rabu, 02 September 2020 - 14:17 WIB
loading...
Sepanjang Januari-September...
Kejagung gencar menangkap buronan sepanjang tahun 2020. Setidaknya, sudah ada 61 buronan yang telah diamankan tim Kejagung dari Januari-September 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) gencar menangkap buronan sepanjang tahun 2020. Setidaknya, sudah ada 61 buronan yang telah diamankan tim Kejagung dari Januari-September 2020, terdiri dari kategori tersangka, terdakwa, dan terpidana.

(Baca juga: Peraturan Kejaksaan 15/2020 Jawaban Suara Keadilan Masyarakat)

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Selasa 1 September 2020, merupakan pelaku kejahatan ke-61 di tahun 2020 yang berhasil diamankan Kejaksaan dari berbagai wilayah.

(Baca juga: Raih Predikat WTP, Momentum Kejagung Tingkatkan Transparansi)

"Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," jelas Hari, Rabu (2/9/2020).

Hari menjelaskan, Zafrul Zamzami adalah buronan ke 61 yang ditangkap Kejagung. Dia adalah buronan terpidana kasus bantuan dana bergulir koperasi untuk pengembangan usaha dan penggemukan sapi potong impor dari Menteri Koperasi dan UMKM pada 2003.

Hari menyampaikan, Zafrul Zamzami ditangkap pada Selasa 1 September 2020 di Wisma Indah VI Blok Y Nomor 4, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

"Terpidana Zafrul Zamzami alias Zafrul awalnya pada pemeriksaan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Muaro, berdasarkan Putusan Nomor: 126/ Pid.B/2006/PN.MR tanggal 26 Juni 2007, diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hari.

Menurut Hari, Zafrul dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2.239.797.800 miliar dan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Sebelum menangkap Zafrul, Kejagung juga menangkap terpidana Joko Susilo, buronan kasus korupsi pejualan aset tanah Pemerintah Kabupaten Sarolangon, Provinsi Jambi Tahun 2005. Perkara itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12,9 miliar.

Hari menyampaikan, Joko Susilo ditangkap pada Selasa 1 September 2020 di kediamannya, Jalan Pattimura Nomor 36, Kenali Besar, Alam Barajo Kota Jambi, Jambi.

"Ketika periode pemerintahan Kabupaten Sarolangun tahun 2001-2005, dipimpin oleh Bupati yang dijabat oleh terdakwa H Madel dan Sekda Hasan Basri Harun, telah melepas aset Pemerintah Kabupaten Sarolangon berupa tanah seluas sekitar 24 hektare kepada Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkasa yang diketuai oleh Terpidana Joko Susilo," tutur Hari.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Polda Metro Jaya Akan...
Polda Metro Jaya Akan Limpahkan Perkara Roy Suryo Cs ke Kejaksaan, Refly: Pernyataan Normatif
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Soal Berkas Perkara...
Soal Berkas Perkara Roy Suryo, Pakar Hukum Yakin Kejaksaan Bakal Nyatakan P21
Ujian Integritas Kejaksaan...
Ujian Integritas Kejaksaan dalam Kasus Dokter Tifa dan Roy Suryo
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Richard Lee Segera Disidang...
Richard Lee Segera Disidang usai Berkas Perkara Lengkap
Rekomendasi
MSIN Paparkan Strategi...
MSIN Paparkan Strategi Streaming Global di APOS 2026, V+Short Tembus 5 Juta Unduhan
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Miss Indonesia Audrey...
Miss Indonesia Audrey Bianca Ungkap Perjuangan Perdana Jalankan Proyek BWAP di Luar Jawa
Berita Terkini
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Infografis
4 Perempuan yang Mengguncang...
4 Perempuan yang Mengguncang Politik Global Sepanjang 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved