Sepanjang Januari-September 2020, Kejagung Berhasil Tangkap 61 Buronan
Rabu, 02 September 2020 - 14:17 WIB
loading...
A
A
A
"Terpidana Zafrul Zamzami alias Zafrul awalnya pada pemeriksaan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Muaro, berdasarkan Putusan Nomor: 126/ Pid.B/2006/PN.MR tanggal 26 Juni 2007, diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hari.
Menurut Hari, Zafrul dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2.239.797.800 miliar dan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Sebelum menangkap Zafrul, Kejagung juga menangkap terpidana Joko Susilo, buronan kasus korupsi pejualan aset tanah Pemerintah Kabupaten Sarolangon, Provinsi Jambi Tahun 2005. Perkara itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12,9 miliar.
Hari menyampaikan, Joko Susilo ditangkap pada Selasa 1 September 2020 di kediamannya, Jalan Pattimura Nomor 36, Kenali Besar, Alam Barajo Kota Jambi, Jambi.
"Ketika periode pemerintahan Kabupaten Sarolangun tahun 2001-2005, dipimpin oleh Bupati yang dijabat oleh terdakwa H Madel dan Sekda Hasan Basri Harun, telah melepas aset Pemerintah Kabupaten Sarolangon berupa tanah seluas sekitar 24 hektare kepada Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkasa yang diketuai oleh Terpidana Joko Susilo," tutur Hari.
Menurut Hari, Zafrul dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2.239.797.800 miliar dan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Sebelum menangkap Zafrul, Kejagung juga menangkap terpidana Joko Susilo, buronan kasus korupsi pejualan aset tanah Pemerintah Kabupaten Sarolangon, Provinsi Jambi Tahun 2005. Perkara itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12,9 miliar.
Hari menyampaikan, Joko Susilo ditangkap pada Selasa 1 September 2020 di kediamannya, Jalan Pattimura Nomor 36, Kenali Besar, Alam Barajo Kota Jambi, Jambi.
"Ketika periode pemerintahan Kabupaten Sarolangun tahun 2001-2005, dipimpin oleh Bupati yang dijabat oleh terdakwa H Madel dan Sekda Hasan Basri Harun, telah melepas aset Pemerintah Kabupaten Sarolangon berupa tanah seluas sekitar 24 hektare kepada Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkasa yang diketuai oleh Terpidana Joko Susilo," tutur Hari.
(maf)
Lihat Juga :