Penambahan Reses DPD Dianggap Bebani APBN

Sabtu, 18 Januari 2025 - 09:16 WIB
loading...
Penambahan Reses DPD...
Pelantikan 152 anggota DPD periode 2024-2029 dalam Sidang Paripurna di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada 1 Oktober 2024. Foto/Dok. SINDOphoto/Arif Julianto
A A A
SURABAYA - Jumlah masa reses di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada rentang Oktober-Desember 2025 bertambah. Dari yang seharusnya satu kali menjadi dua kali.

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengkritik keras kebijakan penambahan jumlah masa reses tersebut. Keputusan menambah jumlah reses dari empat kali menjadi lima kali pada tahun persidangan terakhir dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat berujung pada pelanggaran prinsip pengelolaan keuangan negara. Baca juga: KPK Diminta Selidiki Penambahan Jumlah Masa Reses DPD RI

Sebab, masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR. Sedangkan di rentang Oktober hingga Desember 2025, DPR hanya satu kali reses. “Selain melanggar UU MD3, penambahan reses membebani APBN. Ini mencerminkan para pembuat kebijakan di DPD tidak memiliki sense of crisis,” kata Hardjuno di Surabaya, Jumat (16/1/2025).

Hardjuno menegaskan, uang pajak rakyat yang dipakai untuk membiayai penambahan reses anggota DPD ini sangat besar. Bahkan angkanya mencapai miliaran rupiah.

“Kalau tidak salah setiap orang menerima lebih kurang Rp350 juta sekali reses. Sedangkan jumlah anggota DPD sekarang 152 orang. Jadi dikalikan saja, berapa uang APBN yang terkuras untuk penambahan reses DPD RI ini,” ujarnya.

Peneliti studi perampasan aset di beberapa negara itu mengatakan penambahan reses DPD bisa dianggap tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU yang mengatur pengelolaan keuangan negara. “Selama ini jadwal sidang dan reses DPD telah disinkronkan dengan DPR untuk memastikan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi berjalan efektif,” tuturnya.

Dalam pandangan Hardjuno, langkah penambahan reses ini dapat mencederai prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara. “Kami minta stop menghambur-hamburkan dana APBN untuk kegiatan reses ini,” tandasnya.

Hardjuno juga menguraikan perilaku korup tidak hanya berbentuk tindakan melawan hukum secara langsung, tetapi juga yang tidak mematuhi prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks ini, prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab harus tetap ditegakkan. Baca juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.950 Triliun per November 2024

Karenanya, dia berharap kritik ini dapat menjadi perhatian bagi pimpinan DPD agar lebih bijak dalam membuat kebijakan anggaran. “Kami harapkan, semua pihak yang terlibat bersikap terbuka terhadap kritik dan segera mengambil langkah korektif untuk memperbaiki kebijakan yang telah diambil,” tuturnya.

Sebelumnya, Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi. Menurut ICWI, penambahan jumlah reses yang tidak sesuai aturan berimplikasi pada penggunaan anggaran negara yang tidak semestinya, terutama di tengah kondisi fiskal negara yang defisit.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
Gerindra Sebut Bantuan...
Gerindra Sebut Bantuan 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo dari APBN Sah, Pernah Dilakukan pada Era Jokowi
Komisi VII DPR Usul...
Komisi VII DPR Usul 1.000 Bioskop Desa dari APBN 2027
APBN 2027 Bisa Jadi...
APBN 2027 Bisa Jadi Alat Perjuangan Bangsa
Puspoll Indonesia: Kehadiran...
Puspoll Indonesia: Kehadiran Langsung Presiden Prabowo di DPR Kirim Sinyal Optimisme dan Kepastian Arah Negara
Prabowo: Rakyat Tidak...
Prabowo: Rakyat Tidak Bermimpi Hidup Kaya Raya, tapi Bisa Hidup Layak
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
Rekomendasi
Team RS–Telkomsel...
Team RS–Telkomsel 5G Juarai Grup R pada Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
BRIN Teliti Rafflesia...
BRIN Teliti Rafflesia Anambas yang Viral, Bunga Langka Jenis Baru?
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
Berita Terkini
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Infografis
Waspada 8 Gejala Awal...
Waspada 8 Gejala Awal Hipertensi, Jangan Dianggap Sepele
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved