Menkes Sarankan Pakai Asuransi Swasta, DPR: Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Jadi Alasan Kurangi Layanan Publik
Sabtu, 18 Januari 2025 - 08:13 WIB
loading...
A
A
A
Karena itu, Menkes secara tidak langsung meminta kepada masyarakat agar memiliki asuransi tambahan di luar BPJS Kesehatan. Dengan harapan, jika ada perawatan yang tidak di-cover BPJS Kesehatan dapat di-cover asuransi swasta.
Pemerintah saat ini sedang berupaya melobi pihak asuransi di luar BPJS Kesehatan agar memberikan biaya premi yang lebih terjangkau.
"Jadi, ada dong asuransi swasta (bikin premi) yang bayarnya Rp48.000, Rp100.000 atau Rp150.000 sebulan. Dengan begitu, kalau ada pasien yang penyakitnya tidak di-cover BPJS Kesehatan, sisanya bisa di-cover asuransi swasta," ujar Budi.
Pemerintah saat ini sedang berupaya melobi pihak asuransi di luar BPJS Kesehatan agar memberikan biaya premi yang lebih terjangkau.
"Jadi, ada dong asuransi swasta (bikin premi) yang bayarnya Rp48.000, Rp100.000 atau Rp150.000 sebulan. Dengan begitu, kalau ada pasien yang penyakitnya tidak di-cover BPJS Kesehatan, sisanya bisa di-cover asuransi swasta," ujar Budi.
(jon)
Lihat Juga :