Guru Besar Hukum: Perjanjian Tertutup Tak Selalu Berdampak Negatif Bagi Pelaku Usaha
Jum'at, 17 Januari 2025 - 16:23 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pelaku Usaha Diingatkan Segera Melakukan Sertifikasi Halal
Ningrum mengakui bahwa memang dalam dalam UU No.5 tahun 1999 suatu perjanjian tertutup dengan sendirinya menjadi ilegal tanpa harus membuktikan dampak yang ditimbulkan.
Kendati, secara praktik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus menerapkan pendekatan rule of reason guna membuktikan keberadaan dampak negatif dari suatu perjanjian tertutup.
"KPPU diminta jeli dalam menyelesaikan perkara apabila ditemukan kasus dugaan persaingan usaha tidak sehat berkaitan dengan perjanjian tertutup dimaksud," ujarnya.
Ningrum menjelaskan teori foreclosure kerap dipakai untuk menganalisis dampak dari perjanjian tertutup terhadap persaingan usaha yang sehat. Teori ini mengacu pada apakah adanya suatu perbuatan mencegah pesaing untuk dapat masuk ke dalam pasar yang kemudian menyingkirkan pesaing dalam pasar tersebut.
"Fokus utama teori ini untuk menilai apakah suatu tindakan pelaku usaha menyebabkan adanya hambatan dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat," katanya.
Ningrum menambahkan, kalaupun hambatan yang timbul masih dikategorikan rendah atau masih ada kemungkinan pelaku usaha lain untuk masuk, maka hal itu bukan termasuk tindakan menghambat persaingan.
Ningrum mengakui bahwa memang dalam dalam UU No.5 tahun 1999 suatu perjanjian tertutup dengan sendirinya menjadi ilegal tanpa harus membuktikan dampak yang ditimbulkan.
Kendati, secara praktik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus menerapkan pendekatan rule of reason guna membuktikan keberadaan dampak negatif dari suatu perjanjian tertutup.
"KPPU diminta jeli dalam menyelesaikan perkara apabila ditemukan kasus dugaan persaingan usaha tidak sehat berkaitan dengan perjanjian tertutup dimaksud," ujarnya.
Ningrum menjelaskan teori foreclosure kerap dipakai untuk menganalisis dampak dari perjanjian tertutup terhadap persaingan usaha yang sehat. Teori ini mengacu pada apakah adanya suatu perbuatan mencegah pesaing untuk dapat masuk ke dalam pasar yang kemudian menyingkirkan pesaing dalam pasar tersebut.
"Fokus utama teori ini untuk menilai apakah suatu tindakan pelaku usaha menyebabkan adanya hambatan dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat," katanya.
Ningrum menambahkan, kalaupun hambatan yang timbul masih dikategorikan rendah atau masih ada kemungkinan pelaku usaha lain untuk masuk, maka hal itu bukan termasuk tindakan menghambat persaingan.
Lihat Juga :