Jadi Polemik, Ketua DPD Jelaskan Wacana Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin menjelaskan kembali usulannya terkait skema pembiayaan program makan bergizi gratis (MBG) menggunakan dana zakat . Diketahui, usulannya itu mendapat sorotan dari banyak pihak baru-baru ini.
Sultan menjelaskan, usulan itu atas dasar pernyataan pemerintah bahwa anggaran makan bergizi gratis sebesar Rp71 triliun hanya cukup sampai bulan Juli. Artinya, kata dia, pemerintah mengalami keterbatasan anggaran untuk membiayai semua program makan bergizi gratis dalam jangka panjang.
"Maka kami juga ingin berkontribusi untuk membantu pemerintah dengan memberikan ide, masukan dan mengajak masyarakat mampu untuk terlibat karena memang sifat dan karakter asli bangsa kita sangat dermawan, suka menolong dan gotong royong, salah satu ide yang terlintas dan jika memungkinkan dengan melihat potensi zakat, infaq, dan sedekah," kata Sultan dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).
Ia mengerti zakat adalah syari'at Islam yang telah diatur batasan golongan penerima dan hukumnya wajib. Namun khusus infaq dan sedekah sifatnya lebih fleksibel, baik jumlah, golongan penerima dan hukumnya sunah atau sukarela bagi yang bersedia untuk melakukannya.
Menurutnya, mayoritas anak-anak sekolah penerima manfaat program andalan Presiden Prabowo Subianto berasal dari keluarga kelas menengah-bawah yang secara ekonomi sangat membutuhkan dukungan nutrisi dari negara.
Di sisi lain, target penerima manfaat makan bergizi gratis mencapai 83 juta anak, dan membutuhkan anggaran sangat besar mencapai Rp210 triliun. Di saat yang sama, ia juga melihat masyarakat di daerah sangat menyambut baik program MBG ini, terutama anak-anak banyak sekali yang bahagia dan senang dengan menu makanan yang disajikan.
"Potensi zakat infaq dan sedekah di Indonesia mencapai 300an triliun setiap tahun. Jika potensi zakat infaq dan sedekah ini dikelola secara profesional seharusnya tidak ada masyarakat khususnya umat Islam yang kekurangan makanan atau menjadi peminta-minta di jalan," ujarnya.
Selama ini, Sultan juga melihat ada kebiasaan dari beberapa kolega dan sahabat yang secara rutin melakukan tradisi membagikan makanan gratis ke sekolah-sekolah. Di sisi lain, dia juga mengaku mendapat masukan dari kolega dan sahabatnya agar pemerintah membuka ruang bagi orang perorangan atau swasta untuk berpartisipasi dalam pembiayaan makan bergizi gratis ini.
"Artinya, sejatinya ada keinginan dari masyarakat yang mampu secara ekonomi untuk berpartisipasi dalam program ini. Karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang terkenal dermawan, tolong menolong dan bergotong royong," tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia, jika memang dimungkinkan, DPD merekomendasikan agar pembiayaan program majan bergizi gratis dari hasil zakat, infaq, dan sodaqoh masyarakat khusus ini, diberikan kepada sekolah-sekolah dengan kategori tertentu saja yang memenuhi syarat-syarat sebagai penerima zakat infaq dan sedekah. Sehingga, tidak semua sekolah dan anak diberikan makan bergizi gratis yang bersumber dari zakat, infaq, dan sodaqoh.
"Jadi, jangan beranggapan bahwa usulan yang kami sampaikan tersebut akan menjadi kewajiban bagi semua masyarakat. Semua tergantung niat dan kemampuan masyarakat," ujarnya.
Untuk itu, DPD mendorong agar Badan Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga zakat NU dan Muhammadiyah mengkaji sekaligus menyiapkan skema pembiayaan program MBG melalui Zakat untuk disampaikan ke pemerintah.
"Kami hanya memancing banyak pihak mulai swasta dan masyarakat lain yang berniat atau berminat untuk membantu pemerintah untuk sukseskan sekaligus mengawasi program makan bergizi gratis ini," katanya.
Sultan menjelaskan, usulan itu atas dasar pernyataan pemerintah bahwa anggaran makan bergizi gratis sebesar Rp71 triliun hanya cukup sampai bulan Juli. Artinya, kata dia, pemerintah mengalami keterbatasan anggaran untuk membiayai semua program makan bergizi gratis dalam jangka panjang.
"Maka kami juga ingin berkontribusi untuk membantu pemerintah dengan memberikan ide, masukan dan mengajak masyarakat mampu untuk terlibat karena memang sifat dan karakter asli bangsa kita sangat dermawan, suka menolong dan gotong royong, salah satu ide yang terlintas dan jika memungkinkan dengan melihat potensi zakat, infaq, dan sedekah," kata Sultan dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).
Ia mengerti zakat adalah syari'at Islam yang telah diatur batasan golongan penerima dan hukumnya wajib. Namun khusus infaq dan sedekah sifatnya lebih fleksibel, baik jumlah, golongan penerima dan hukumnya sunah atau sukarela bagi yang bersedia untuk melakukannya.
Menurutnya, mayoritas anak-anak sekolah penerima manfaat program andalan Presiden Prabowo Subianto berasal dari keluarga kelas menengah-bawah yang secara ekonomi sangat membutuhkan dukungan nutrisi dari negara.
Di sisi lain, target penerima manfaat makan bergizi gratis mencapai 83 juta anak, dan membutuhkan anggaran sangat besar mencapai Rp210 triliun. Di saat yang sama, ia juga melihat masyarakat di daerah sangat menyambut baik program MBG ini, terutama anak-anak banyak sekali yang bahagia dan senang dengan menu makanan yang disajikan.
"Potensi zakat infaq dan sedekah di Indonesia mencapai 300an triliun setiap tahun. Jika potensi zakat infaq dan sedekah ini dikelola secara profesional seharusnya tidak ada masyarakat khususnya umat Islam yang kekurangan makanan atau menjadi peminta-minta di jalan," ujarnya.
Selama ini, Sultan juga melihat ada kebiasaan dari beberapa kolega dan sahabat yang secara rutin melakukan tradisi membagikan makanan gratis ke sekolah-sekolah. Di sisi lain, dia juga mengaku mendapat masukan dari kolega dan sahabatnya agar pemerintah membuka ruang bagi orang perorangan atau swasta untuk berpartisipasi dalam pembiayaan makan bergizi gratis ini.
"Artinya, sejatinya ada keinginan dari masyarakat yang mampu secara ekonomi untuk berpartisipasi dalam program ini. Karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang terkenal dermawan, tolong menolong dan bergotong royong," tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia, jika memang dimungkinkan, DPD merekomendasikan agar pembiayaan program majan bergizi gratis dari hasil zakat, infaq, dan sodaqoh masyarakat khusus ini, diberikan kepada sekolah-sekolah dengan kategori tertentu saja yang memenuhi syarat-syarat sebagai penerima zakat infaq dan sedekah. Sehingga, tidak semua sekolah dan anak diberikan makan bergizi gratis yang bersumber dari zakat, infaq, dan sodaqoh.
"Jadi, jangan beranggapan bahwa usulan yang kami sampaikan tersebut akan menjadi kewajiban bagi semua masyarakat. Semua tergantung niat dan kemampuan masyarakat," ujarnya.
Untuk itu, DPD mendorong agar Badan Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga zakat NU dan Muhammadiyah mengkaji sekaligus menyiapkan skema pembiayaan program MBG melalui Zakat untuk disampaikan ke pemerintah.
"Kami hanya memancing banyak pihak mulai swasta dan masyarakat lain yang berniat atau berminat untuk membantu pemerintah untuk sukseskan sekaligus mengawasi program makan bergizi gratis ini," katanya.
(abd)