Soroti Wacana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis, Mantan Menag Lukman Hakim: Etiskah?
Kamis, 16 Januari 2025 - 13:07 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Lukman menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Pengelolaan Zakat menyatakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat harus direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dipertanggungjawabkan dengan baik.
Karenanya pemanfaatan dana zakat kepada kelompok masyarakat yg berhak perlu dilakukan secara terencana, terstruktur, terprogram, dan berjangka panjang.
Baca juga: GP Ansor Tak Masalah Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat
“Pemanfaatan dana zakat yang bersifat ‘charity’ (amal sosial seketika habis) hanya dimungkinkan pada kasus insidental seperti musibah akibat peristiwa alam, kecelakaan, atau situasi dan kondisi darurat,” katanya.
Lihat Juga :