Pakai Masker, Ini Penampakan Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat Tiba di Kejagung
Selasa, 14 Januari 2025 - 18:23 WIB
loading...
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dibawa ke Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Rudi sebelumnya dijemput oleh tim Kejagung di Palembang. Foto/Felldy Asyla Utama
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/1/2025). Rudi sebelumnya dijemput oleh tim Kejagung di Palembang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rudi tiba di Kejagung sekitar pukul 17.28 WIB. Tak ada sepatah kata yang disampaikannya ketika tiba di Gedung Kartika Kejagung ini.
Baca juga: Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Tiba di Bandara Halim Langsung Dibawa ke Kejagung
Sama seperti tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Rudi terlihat masih mengenakan masker dan dikawal oleh tim Kejagung. Rudi kemudian langsung dibawa ke dalam gedung tersebut.
Kendati demikian, hingga Rudi dibawa ke dalam ruangan, belum ada penjelasan resmi dari Kejagung dalam rangka apa penjemputan paksa tersebut.
Untuk diketahui, Kejagung sebelumnya mengungkap jika Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima sebanyak 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur, melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Dini, Kejagung: Tak Ada Alasan Bebaskan Ronald Tannur
"Uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Namun Harli mengungkap bahwa jatah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua PN Surabaya, dan 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.
"(Uang) belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," ujar Harli.
Diketahui, pemufakatan jahat untuk vonis bebas Ronald Tannur dilakukan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat, bersama ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Meirizka Widjaja memberikan uang sebanyak Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara pembebasan sang anak, yang telah menganiaya kekasihnya,Dini Sera Afriyanti hingga tewas.
"Keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, atas permintaan tersangka LR, tersangka MW dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2024 menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar," ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rudi tiba di Kejagung sekitar pukul 17.28 WIB. Tak ada sepatah kata yang disampaikannya ketika tiba di Gedung Kartika Kejagung ini.
Baca juga: Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Tiba di Bandara Halim Langsung Dibawa ke Kejagung
Sama seperti tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Rudi terlihat masih mengenakan masker dan dikawal oleh tim Kejagung. Rudi kemudian langsung dibawa ke dalam gedung tersebut.
Kendati demikian, hingga Rudi dibawa ke dalam ruangan, belum ada penjelasan resmi dari Kejagung dalam rangka apa penjemputan paksa tersebut.
Untuk diketahui, Kejagung sebelumnya mengungkap jika Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima sebanyak 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur, melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Dini, Kejagung: Tak Ada Alasan Bebaskan Ronald Tannur
"Uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Namun Harli mengungkap bahwa jatah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua PN Surabaya, dan 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.
"(Uang) belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," ujar Harli.
Diketahui, pemufakatan jahat untuk vonis bebas Ronald Tannur dilakukan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat, bersama ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Meirizka Widjaja memberikan uang sebanyak Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara pembebasan sang anak, yang telah menganiaya kekasihnya,Dini Sera Afriyanti hingga tewas.
"Keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, atas permintaan tersangka LR, tersangka MW dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2024 menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :