Begini Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam SKB CPNS

Rabu, 02 September 2020 - 11:48 WIB
loading...
Begini Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam SKB CPNS
Rangkaian seleksi CPNS formasi tahun 2019 kembali dilanjutkan. SKB akan dilaksanakan lebih dari 30 hari yakni mulai 1 September hingga 12 Oktober 2020. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rangkaian seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 kembali dilanjutkan. Seleksi kompetensi bidang (SKB) akan dilaksanakan lebih dari 30 hari yakni mulai tanggal 1 September hingga 12 Oktober 2020.

(Baca juga: 153 Instansi Gelar Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Hari Ini)

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesMenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji menegaskan, walaupun ujian SKB ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, namun protokol kesehatan tetap diberlakukan dengan ketat.

(Baca juga: Jika Perempuan Memilih Bekerja, Inilah Syarat-syaratnya)

"Kami ingin memastikan agar penyelenggaraan ujian SKB ini tidak menimbulkan klaster baru dari penyebaran Covid-19," ujarnya ddalam keterangan persnya, Rabu (2/9/2020).

(Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, RUU PKS Diminta Tak Ditunda Lagi)

Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi adalah penggunaan masker, jaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh bagi peserta, dan wajib rapid test bagi panitia ujian.

Masker wajib digunakan oleh peserta SKB dan panitia yang bertugas. Selama di ruang tunggu dan ruang ujian, peserta harus memastikan menjaga jarak aman, baik dengan peserta lain maupun petugas.

Di lokasi ujian juga telah tersedia tempat cuci tangan. Peserta akan diarahkan untuk melakukan cuci tangan dengan sabun selama 20 detik sebelum memasuki lokasi ujian dan ruang ujian. Selanjutnya, peserta juga akan dicek suhu tubuhnya.

"Bagi peserta dengan suhu tubuh yang melebihi ambang batas atau diatas 37,3⁰ celcius, tetap diperbolehkan mengikuti ujian. Namun akan melakukan ujian di tempat terpisah dengan peserta lainnya," ungkapnya.

Terakhir, semua petugas dari BKN atau panitia yang bertugas wajib untuk melakukan rapid test dengan hasil non-reaktif.

"Sedangkan untuk peserta, kami tidak mensyaratkan peserta untuk mengikuti rapid test sebelumnya. Kami tidak ingin membebani peserta, jangan sampai ada peserta yang tidak bisa ikut ujian karena tidak memiliki surat hasil rapid test," katanya.

Berdasarkan data, peserta Seleksi CPNS formasi tahun 2019 yang lolos seleksi administrasi sejumlah 3.364.802 peserta. Namun, tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD) hanya diikuti oleh 3.067.821 peserta.

Dari jumlah tersebut, peserta yang lolos nilai ambang batas SKD berjumlah 1.366.495 orang dan yang diundang untuk mengikuti SKB sebanyak 336.468 peserta. Jumlah ini merupakan tiga kali jumlah dari kuota formasi pada masing-masing jabatan yang dibuka.

"Mudah-mudahan peserta Seleksi CPNS 2019 yang sedang berjuang mendapatkan hasil yang optimal serta semuanya dalam kondisi yang sehat dan aman dari Covid-19," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1102 seconds (0.1#10.140)