Hasil Pilkada Papua Selatan Digugat ke MK, Tuntut Adanya Pemungutan Suara Ulang
Jum'at, 10 Januari 2025 - 17:18 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam aturan UU Otonomi khusus itu, di UU 14/2022 itu, bahwasannya pejabat sementara atau Pj itu tidak diperkenankan untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur. Itulah yang awal mula. Sehingga terbitlah surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam hal ini, yang kemudian jadi dasar pengunduran diri Pj sebelumnya untuk mencalonkan di Provinsi Papua Selatan," katanya.
"Itu, secara logika kan, dia sebagai Pj, kemudian dia mengundurkan diri, kemudian dia maju. Nah, itu persoalan yang paling krusial menurut kami," sambungnya.
Baca juga: Hasil Sidang MK: Willy Yoseph-Habib Ismail Cabut Gugatan Sengketa Pilkada 2024
Dalam gugatannya pemohon juga mempermasalahkan keputusan KPU terkait rekapitulasi dan pemekaran Provinsi Papua menjadi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Lihat Juga :