Komisi I DPR RI Sepakat RUU Perlindungan Data Dikebut
loading...

Foto: dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera dikebut. Langkah ini diambil setelah sembilan fraksi di Komisi I DPR bersama pemerintah menemukan kata sepakat. Mereka menargetkan RUU PDP bisa disahkan menjadi undang-undang pada minggu ke-2 November 2020 depan.
Kesepakatan yang diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin dihadiri langsung Menkominfo Johnny G Plate. Sebelumnya, Presiden telah menugaskan Menkominfo, Mendagri, Menkumham untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri melakukan pembahasan bersama di DPR.
Pada 25 Februari, Komisi I bersama pemerintah telah melakukan rapat kerja dengan agenda penjelasan pemerintah terkait RUU PDP sebagai langkah awal penetapan RUU PDP. (Baca: Hamas Sebut Kesepakatan UEA-Israel Memalukan)
RUU PDP ini telah disampaikan Presiden kepada Ketua DPR melalui Surat Presiden (Surpres) tanggal 24 Januari 2020,” ujar Johnny G Plate kemarin.
Menurut Johnny, pengesahan RUU PDP berdasarkan kebutuhan yang semakin nyata. Kebutuhan tersebut di antaranya mempertimbangkan kebijakan negara-negara sahabat yang mensyaratkan negara lain termasuk Indonesia, untuk memiliki UU PDP yang setara dengan negaranya untuk keperluan pemrosesan data pribadi antarnegara di tingkat global maupun regional ASEAN.
Kesepakatan yang diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin dihadiri langsung Menkominfo Johnny G Plate. Sebelumnya, Presiden telah menugaskan Menkominfo, Mendagri, Menkumham untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri melakukan pembahasan bersama di DPR.
Pada 25 Februari, Komisi I bersama pemerintah telah melakukan rapat kerja dengan agenda penjelasan pemerintah terkait RUU PDP sebagai langkah awal penetapan RUU PDP. (Baca: Hamas Sebut Kesepakatan UEA-Israel Memalukan)
RUU PDP ini telah disampaikan Presiden kepada Ketua DPR melalui Surat Presiden (Surpres) tanggal 24 Januari 2020,” ujar Johnny G Plate kemarin.
Menurut Johnny, pengesahan RUU PDP berdasarkan kebutuhan yang semakin nyata. Kebutuhan tersebut di antaranya mempertimbangkan kebijakan negara-negara sahabat yang mensyaratkan negara lain termasuk Indonesia, untuk memiliki UU PDP yang setara dengan negaranya untuk keperluan pemrosesan data pribadi antarnegara di tingkat global maupun regional ASEAN.
Lihat Juga :